Mohon tunggu...
Untung Bahtiar Setiawan
Untung Bahtiar Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar Abadi

Menulis untuk mengikat Makna Suatu Peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar dari Perjalanan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

8 Juli 2024   12:49 Diperbarui: 8 Juli 2024   13:04 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: pojoksatu.id)

Praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky & Vina seyogyanya di laksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Namun upaya hukum dari pihak tersangka ini harus di tunda karena ketidak hadiran pihak termohon.
Dalam hal ini yang menjadi pihak termohon adalah penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat. Sedangkan pemohon adalah pihak tersangka yakni Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.  

Momen ini sebenarnya sangat di nantikan oleh masyarakat, dimana proses ini akan menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai otak dari pembunuhan Eky dan Vina.

Seperti yang kita ketahui Pegi Setiawan adalah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Vina. Dimana Pegi menjadi salah satu yang termasuk Daftar Pencarian Orang(DPO). Dengan inisial Pegi alias Perong, selain DPO lain yakni Dani dan Andi.

Di tengah santernya pemberitaan kasus vina yang menjadi viral karena di angkat ke layar kaca. Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum ketika masih tersisa 3 orang DPO sesuai hasil putusan pengadilan.

Masyarakat yang dalam hal ini terutama dari kalangan netizen kemudian berspekulasi dengan cara cocokologi setelah viralnya kesurupan linda. Banyak penelusuran terhadap jejak digital di tahun 2016 yang dianggap ada keterkaitan dengan kasus ini.

Bahkan saking hebohnya kasus ini,ada yang menyebutnya sampai hebohnya sampai di empat dunia sekaligus. Selain di dunia nyata, dunia maya, dan dunia film. Kasus ini juga menarik para praktisi spiritual untuk ikut  hingga dunia ghaib.

Hingga hingga akhirnya tulisan ini dibuat, hari ini Senin, 8 Juli 2024 proses persidangan pra peradilan yang di pimpin oleh Hakim Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan dikabulkan. Sehingga Pegi Setiawan harus di bebaskan dan dipulihkan kembali nama baiknya.

Pada kesempatan ini, masyarakat pada umumnya yang bukan praktisi hukum bisa belajar tentang apa itu pra peradilan?

Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali), pengertian praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang di berikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untukmenilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang di lakukan oleh penyidik.

Di kutip dari hukumonline.com, Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP yaitu melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang di kenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.

Dalam Undang-undang No 8 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidak nya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentaian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak di ajukan ke pengadilan.  

Kenapa pihak Pegi Setiawan mengajukan praperadilan?

Kronologi Pra Peradilan Pegi Setiawan

Dari awal sejak di umumkannya Penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar. Publik sudah ragu, sebab proses penunjukan Pegi sebagai DPO dinilai tidak lazim. Ketika kasus masih bergulir di tahun 2016, rumah tinggal orang tua Pegi sudah di datangi oleh petugas dan menyita 2 unit motor rusak di gudang tapi tidak ada tindak lanjutnya.

Ketika orang tua Pegi memberitahu keberadaan Pegi di Bandung sedang bekerja bangunan, petugas bukannya mengejar ke Bandung tapi justru membiarkannya begitu saja. Delapan tahun setelah kasus viral, atas desakan dari masyarakat akhirnya di terbitkanlah DPO.

Setelah DPO keluar dengan memunculkan 3 nama-nama berikut Pegi Alias Perong, Dani dan Andi. Akhirnya di tangkaplah Pegi Setiawan dikontrakannya di Bandung. Selanjutnya di sita lah identitas Pegi mulai dari KTP, Ijasah dan Kartu Keluarga (KK). Setelah mendapatkan identitas lengkap, petugas selanjutnya mengumumkan bahwa dua DPO lainnya fiktif.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan di tetapkan sebagai tersangka utama alias otak pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon 2016 lalu.

Sebagaimana di ungkapkan oleh Kabid Humas POLDA JABAR Kombes Jules Abraham Abast, ketika ekspose pada tanggal 26 Juni 2024. Bahwa pegi akan di kenakan pasal berlapis yakni; Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no 34 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.(Dikutip dari detik.com).

Dengan beratnya ancaman tersebut, pihak keluarga Pegi yakni Ayahnya Rudi Irawan menyiapkan para pengacara untuk mendampingi proses hukum. Begitu juga majikan dari Ibu Pegi, yang kebetulan advokat turut serta membantu. Kebetulan Ibunya Pegi adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibu Sugianti Irianti yang kemudian menjadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Melihat posisi Pegi yang kebetulan hanya kuli bangunan, serta prosedur yang dianggap berat sebelah dan cenderung tidak sesuai prosedur. Maka terpanggil lah sebanyak 65 Advokat rame-rame tanpa di bayar ikut membantu Pegi melalui upaya pembelaan berupa Pra Peradilan.
 

Prosedur Penetapan DPO

Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana dan Perkaba No 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanan Penyidikan Tindak Pidana:


1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka,maka ada resiko untuk di dakwa dengan tindak pidana yang di tuduhkan itu setelah di kuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.


2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Yang mmebuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pmeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.


4. Setelah DPO di terbitkan, inspektur akan:
a. Mengungkap kepada publik melalui humas lokal.
b. Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.

DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci:
a).Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO;
b). Nomor telepon kontak penyidik;
c). Nomor dan tanggal laporan polisi;
d). Nama pemohon;
e). Uraian singkat kasus;
f). Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran;
g). Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang di cari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi adan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb. 

(Sumber: hukumonline.com)

Dari kasus pegi ini kita bisa belajar bahwa ada prosedur hukum yang tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Dari gambar DPO yang di publikasikan pun tidak ada fhoto nya. Bahkan masih lebih jelas gambar DPO yang biasa kita lihat di film koboy.  Begitu juga dengan alamat yang tercantum berbeda jauh. 

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa dari awal penanganan kasus ini memang tidak di jalankan secara prosedur. Sehingga penanganan perkara untuk menegakan keadilan menjadi semakin kusut. Hingga akhirnya kita harus menyaksikan bahwa penegakan hukum yang terjadi pada kasus Pegi ini adalah tidak ubahnya penegakan hukum yang cenderung pada pembenaran hukum atas kesalahan prosedur yang terjadi pada masa lampau. 

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi upaya penegakan hukum yang lebih adil lagi  di Negeri  tercinta ini...Amiin..

 
   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun