Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky & Vina seyogyanya di laksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Namun upaya hukum dari pihak tersangka ini harus di tunda karena ketidak hadiran pihak termohon.
Dalam hal ini yang menjadi pihak termohon adalah penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat. Sedangkan pemohon adalah pihak tersangka yakni Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya. Â
Momen ini sebenarnya sangat di nantikan oleh masyarakat, dimana proses ini akan menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai otak dari pembunuhan Eky dan Vina.
Seperti yang kita ketahui Pegi Setiawan adalah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Vina. Dimana Pegi menjadi salah satu yang termasuk Daftar Pencarian Orang(DPO). Dengan inisial Pegi alias Perong, selain DPO lain yakni Dani dan Andi.
Di tengah santernya pemberitaan kasus vina yang menjadi viral karena di angkat ke layar kaca. Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum ketika masih tersisa 3 orang DPO sesuai hasil putusan pengadilan.
Masyarakat yang dalam hal ini terutama dari kalangan netizen kemudian berspekulasi dengan cara cocokologi setelah viralnya kesurupan linda. Banyak penelusuran terhadap jejak digital di tahun 2016 yang dianggap ada keterkaitan dengan kasus ini.
Bahkan saking hebohnya kasus ini,ada yang menyebutnya sampai hebohnya sampai di empat dunia sekaligus. Selain di dunia nyata, dunia maya, dan dunia film. Kasus ini juga menarik para praktisi spiritual untuk ikut  hingga dunia ghaib.
Hingga hingga akhirnya tulisan ini dibuat, hari ini Senin, 8 Juli 2024 proses persidangan pra peradilan yang di pimpin oleh Hakim Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan dikabulkan. Sehingga Pegi Setiawan harus di bebaskan dan dipulihkan kembali nama baiknya.
Pada kesempatan ini, masyarakat pada umumnya yang bukan praktisi hukum bisa belajar tentang apa itu pra peradilan?
Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali), pengertian praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang di berikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untukmenilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang di lakukan oleh penyidik.
Di kutip dari hukumonline.com, Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP yaitu melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang di kenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
Dalam Undang-undang No 8 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidak nya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentaian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak di ajukan ke pengadilan. Â