1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka,maka ada resiko untuk di dakwa dengan tindak pidana yang di tuduhkan itu setelah di kuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.
2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Yang mmebuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pmeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
4. Setelah DPO di terbitkan, inspektur akan:
a. Mengungkap kepada publik melalui humas lokal.
b. Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.
DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci:
a).Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO;
b). Nomor telepon kontak penyidik;
c). Nomor dan tanggal laporan polisi;
d). Nama pemohon;
e). Uraian singkat kasus;
f). Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran;
g). Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang di cari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi adan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb.Â
(Sumber: hukumonline.com)
Dari kasus pegi ini kita bisa belajar bahwa ada prosedur hukum yang tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Dari gambar DPO yang di publikasikan pun tidak ada fhoto nya. Bahkan masih lebih jelas gambar DPO yang biasa kita lihat di film koboy. Â Begitu juga dengan alamat yang tercantum berbeda jauh.Â
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa dari awal penanganan kasus ini memang tidak di jalankan secara prosedur. Sehingga penanganan perkara untuk menegakan keadilan menjadi semakin kusut. Hingga akhirnya kita harus menyaksikan bahwa penegakan hukum yang terjadi pada kasus Pegi ini adalah tidak ubahnya penegakan hukum yang cenderung pada pembenaran hukum atas kesalahan prosedur yang terjadi pada masa lampau.Â
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi upaya penegakan hukum yang lebih adil lagi  di Negeri tercinta ini...Amiin..
Â
 Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI