Mohon tunggu...
Untung Bahtiar Setiawan
Untung Bahtiar Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar Abadi

Menulis untuk mengikat Makna Suatu Peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar dari Perjalanan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

8 Juli 2024   12:49 Diperbarui: 8 Juli 2024   13:04 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: pojoksatu.id)

Kenapa pihak Pegi Setiawan mengajukan praperadilan?

Kronologi Pra Peradilan Pegi Setiawan

Dari awal sejak di umumkannya Penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar. Publik sudah ragu, sebab proses penunjukan Pegi sebagai DPO dinilai tidak lazim. Ketika kasus masih bergulir di tahun 2016, rumah tinggal orang tua Pegi sudah di datangi oleh petugas dan menyita 2 unit motor rusak di gudang tapi tidak ada tindak lanjutnya.

Ketika orang tua Pegi memberitahu keberadaan Pegi di Bandung sedang bekerja bangunan, petugas bukannya mengejar ke Bandung tapi justru membiarkannya begitu saja. Delapan tahun setelah kasus viral, atas desakan dari masyarakat akhirnya di terbitkanlah DPO.

Setelah DPO keluar dengan memunculkan 3 nama-nama berikut Pegi Alias Perong, Dani dan Andi. Akhirnya di tangkaplah Pegi Setiawan dikontrakannya di Bandung. Selanjutnya di sita lah identitas Pegi mulai dari KTP, Ijasah dan Kartu Keluarga (KK). Setelah mendapatkan identitas lengkap, petugas selanjutnya mengumumkan bahwa dua DPO lainnya fiktif.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan di tetapkan sebagai tersangka utama alias otak pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon 2016 lalu.

Sebagaimana di ungkapkan oleh Kabid Humas POLDA JABAR Kombes Jules Abraham Abast, ketika ekspose pada tanggal 26 Juni 2024. Bahwa pegi akan di kenakan pasal berlapis yakni; Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no 34 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.(Dikutip dari detik.com).

Dengan beratnya ancaman tersebut, pihak keluarga Pegi yakni Ayahnya Rudi Irawan menyiapkan para pengacara untuk mendampingi proses hukum. Begitu juga majikan dari Ibu Pegi, yang kebetulan advokat turut serta membantu. Kebetulan Ibunya Pegi adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibu Sugianti Irianti yang kemudian menjadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Melihat posisi Pegi yang kebetulan hanya kuli bangunan, serta prosedur yang dianggap berat sebelah dan cenderung tidak sesuai prosedur. Maka terpanggil lah sebanyak 65 Advokat rame-rame tanpa di bayar ikut membantu Pegi melalui upaya pembelaan berupa Pra Peradilan.
 

Prosedur Penetapan DPO

Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana dan Perkaba No 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanan Penyidikan Tindak Pidana:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun