a.karena hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan negara;
b.karena akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
c.hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli, hukum agraia lahir memperbaiki hal tersebut sehingga pengaturan tanah dan kekayaan bumi Indonesia di tujukan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
2.Selain itu tujuan dari dibentuknya UUPA terdapat pada Penjelasan Umum UUPA, yaitu:
a.meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dlm rangka masyarakat yg adil dan makmur;
b.meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c.meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Daftar Pustaka
K. Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982,
Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanahyang       bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 1987,
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas, 2001