Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum konkret.
1.Mengatur hal-hal mengenai penciptaannya menjadi suatu hubungan hukum yang konkret, dengan nama atau sebutan yang dimaksudkan dalam poin 1 diatas.
2.Mengatur hal-hal mengenai pembebanannya dengan hak-hak lain.
3.Mengatur hal-hal mengenai pemindahannya kepada pihak lain
4.Mengatur hal-hal mengenai hapusnya
5.Mengatur hal-hal mengenai pembuktiannya.
Pembahasan
Pentingnya UU PA Bagi Bangsa Indonesia
Kelahiran Hukum Agraria di Indonesia sendiri di tandai dengan Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1948, sekaligus sebagai wujud reformasi bangsa indonesia terkait dengan pengaturan hak-hak atas tanah, yang dulunya bersifat pluralistik dan sangat menguntungkan bangsa kolonial.selain itu munculnya Undang Undang Pokok Agraria ini juga merupakan wujud kemenangan bangsa Indonesia khususnya petani,
Untuk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bidang pertahanan, maka dilakukanlah unifikasi hukum pertahanan dengan membentuk UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960. Alasan-alasan lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA), yaitu:
a.karena hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan negara;