2.Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam Pasal 2, beraspek publik.
3.Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam Pasal 3, beraspek perdata dan publik.
4.Hak-hak perorangan/individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas :
a.Hak-hak atas Tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang disebut dalam Pasal 16 dan 53.
b.Wakaf, yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan dalam Pasal 49.
c.Hak Jaminan atas Tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam Pasal 25, 33, 39, dan 51.
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atastanah sebagai lembaga hukum :
1.Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan ;
2.Menetapkan isinya, yaitu mengatur apa saja yang boleh, wajib dan dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaannya ;
3.Mengatur hal-hal mengenai subjeknya, siapa yang boleh menjadi pemegang haknya dan syarat-syarat penguasaannya ;
4.Mengatur hal-hal mengenai tanahnya.