Mohon tunggu...
M. Suaizisiwa Sarumaha
M. Suaizisiwa Sarumaha Mohon Tunggu... Dosen - Berakit-rakit dahulu. Aeru tebai aetu.

Truth Hunter Founder dan Coordinator Luahawara Young Community (LYC) Founder Komunitas Bale Ndraono (KBN)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menuju Transformasi Nias Selatan Sejahtera

4 Mei 2024   18:22 Diperbarui: 4 Mei 2024   18:27 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menuju Transformasi Nias Selatan Sejahtera

Pendahuluan

Menjadi negara maju terlebih menjadi sebuah daerah maju merupakan harapan seluruh masyarakat untuk menjadi sejahtera. Indonesia merdeka sudah mencapai 79 tahun, namun masih sebagian masyarakat tidak merasakan kemerdekaan tersebut baik kemerdekaan dalam pendidikan, kemerdekaan dalam hukum, kemerdekaan dalam hak tanah dan ulayat, kemerdekaan dalam keuangan dan ekonomi masyarakat, dan tentu kemerdekaan dalam berkeadilan sosial. Malah sangat terlihat ketimpangan kesejahteraan tersebut tatkala antipati dan pesimistisnya masyarakat terhadap pemimpin daerahnya. Kita juga patut mencontoh apa yang telah dilakukan melalui pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Presiden RI bapak Ir. Joko Widodo yang patut kita apresiasi bahkan dunia internasional pun turut mengakuinya.

Menjadi daerah maju dan sejahtera bukanlah proses yang mudah dan yang tidak ada halangan dan tantangannya, akan tetapi mengalami benturan-benturan terlebih karena kepentingan yang hanya mengandalkan kesempatan sepihak dari pengambil keputusan. Maka disini dibutuhkan kemampuan manajerial seorang pemimpin sehingga bentuk benturan yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir terlebih bisa dihindari. Tantangan lain yang sering terjadi di masyarakat ketika ada kepentingan lain yang menghalangi proses kemajuan tersebut sehingga mengganggu proses dan program yang sudah di atur dan disusun sebagaimana telah diundangkan melalui undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak warga negara dalam menikmati kekayaan alam, yaitu " bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Nias Selatan (Nisel) adalah kabupaten di Pulau Nias, Sumatera Utara, Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nias Selatan pada pertengahan tahun 2023 berjumlah 368.484 jiwa, dengan kepadatan penduduk 145 jiwa/km2, Ibu kota Nias Selatan berada di kecamatan Teluk Dalam. Dengan populasi yang cukup besar di semua Kabupaten/Kota di kepulauan Nias, maka merupakan pekerjaan rumah setiap kepala daerah dalam memanfaatkan jumlah penduduk tersebut sebagai human capital yang tentu perlu dikelola dengan baik dan terarah untuk mengisi pembangunan telebih dalam menjawab bonus demografi tahun 2030 mendatang.

Menuju masyarakat Nias Selatan sejahtera, maka dibutuhkan kepiawaian  dan kemampuan manajerial seorang pemimpin dalam mengelola SDA sekaligus mengelola SDM yang tersedia sebagaimana pepatah mengatakan "rotan tak ada akarpun jadi". kepala daerah dengan segala fungsi dan tugasnya harus mampu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan. Memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Mampu menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah sebagaimana kebutuhan daerah. Mampu mensinergikan segala sumberdaya yang ada dengan menempatkan orang-orang sesuai dengan keahlian dan bidangnya sekaligus membangun good governance. Mampu mendorong dan meningkatkan investasi sehingga membuka kesempatan kerja kepada masyarakat. Mampu menyerap dan meningkatkan sumber-sumber PAD. Serta mampu mengambil keputusan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau dibutuhkan oleh masyrakat. Kepala daerah atau seorang pemimpin juga harus mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dan bertanggung jawab kepada DPR/D melalui laporan atas penyelenggaraan pemerintah.

Mengelola dan memimpin daerah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tentu juga tidak hanya membangun fisik atau gedung dan infrastruktur lainnya, melainkan turut membangun dan mampu mengelola pertumbuhan populasi sehingga keberadaan masyarakat tertangani dengan baik dan setiap keluarga bertanggungjawab atas pertumbuhan dan kesejahteraan keluarganya. Membekali masyarakat dengan segala kemampuan baik soft skill maupun hard skill sehingga menjadi masyarakat mandiri dan sejahtera. Oleh karena itu, kepala daerah harus mampu memenuhi visi, misi, tujuan dan strategi dalam menjawab apa yang menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat menuju masyarakat Nias Selatan sejahtera.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Maksud dari tulisan ini untuk disampaikan pada diskusi dan rapat bersama elemen masyarakat, mahasiswa, LSM, akademisi, legislatif, yudikatif dan eksekutif serta insan pers sebagai gagasan menjadi pemimpin Nias Selatan.

Tujuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun