Setiap sasaran dilakukan pendataan terlebih dahulu, untuk mengetahui tingkat kebutuhan mereka. Program pemberian dibuat laporan secara tertulis, yang memuat jumlah hasil penghimpunan dana, target capaian, dan jumlah capaian penyaluran. Laporan disebar ke masyarakat melalui majalah bulanan bernama “News Letter EMPATI”. Majalah ini di samping memuat pelaporan hasil kegiatan penyaluran dana-dana umat juga memuat berita-berita tentang kegiatan DSNI dan artikel lepas lainnya.
Ruang Lingkup bantuan usaha ekonomi produktif diberikan kepada sasaran program yang terdiri dari: a) Modal Usaha, terdiri dari modal kerja dan modal investasi; meliputi pembelian peralatan usaha, lahan/bangunan/tempat usaha, serta bantuan pemasaran; b) Pendampingan, meliputi pendampingan pencatatan administrasi usaha, monitoring, dan konselling di dalam perteman rutin kelompok.
Manfaat bagi Masyarakat (peserta program) adalah: 1) Perbaikan pendapatan keluarga; 2) Pengembangan pengetahuan dan keterampilan; dan 3) Mendapat akses jaringan usaha atau networking.
Bagi DSNI Amanah, sebagai: Wujud tanggung jawab sosial untuk menyiapkan dan mendukung masyarakat sejahtera dan mandiri; Menjadi pendamping program pemberdayaan masyarakat; Membangun kepercayaan atas titipan dana dari stakeholder atau pihak lain; dan Menjadi sarana silaturrahmu, serta penguatan modal sosial.
Bagi kalangan Perusahaan (donatur) merupakan wujud keberpihakan kepada usaha-usaha masyarakat terutama kalangan pra-sejahtera, mengokohkan diri di dalam program ekonomi kerakyatan; dan branding perusahaan.
Bagi dunia pendidikan (Kejuruan & Perguruan Tinggi), program ini menjadi tempat pembelajaran (magang) di bidang pemberdayaan masyarakat; dan sebagai bentuk keberpihakan dunia pendidikan terhadap problematika sosial kemasyarakatan melalui kontribusi dalam program pemberdayaan masyarakat.
Peserta program kelompok adalah mereka: yang beragama Islam dan masuk kriteria dhuafa (pra-sejahtera). Adapaun peserta perorangan adalah: seorang kepala keluarga, janda dan anggota keluarga, yaitu individu yang memiliki tanggung jawab untuk menghidupi dirinya sendiri dan/atau anggota keluarga; dan bu rumah tangga, yaitu individu yang memiliki suami namun memerlukan tambahan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Pendamping program adalah tenaga yang ditunjuk oleh C-MED atau tenaga sukarela (volunteer) untuk melakukan pendampingan kepada peserta program dengan tugas-tugas sebagai berikut: a) Mengunjungi peserta secara berkala; b) Memastikan persyaratan pendampingan dipenuhi/dilaksanakan oleh peserta program; c) Melakukan rekaman data pendampinig, menyusun laporan pendampingan dan menyerahkan data beserta laporan kepada petugas yang ditunjuk oleh penanggungjawab atau lembaga; d) Memastikan pertemuan berkala (bulanan) dilakukan oleh peserta program; e) melakukan coaching dan counseling disesuaikan dengan situasi serta latar pendamping dan peserta program.
Pelaksanaan Program dimulai setelah disetujui oleh manajer C-MED. Kegiatan dilaksanakan pencairan dana kepada peserta program sesuai plafon bantuan yang besarnya menurut skema bantuan program. Penyerahan bantuan diserahkan secara kelompok kepada peserta program oleh Direktur DSNI atau Manager program C-MED dengan dihadiri oleh tenaga pendamping. Besaran bantuan usaha, adalah antara 2,5 s,d, 3 juta. Jumlah bantuan awal yang dicairkan minimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-peserta atau disesuaikan dengan jenis usaha yang dikelola oleh peserta program. Peserta program harus menjalankan usaha dengan memperhatikan aspek pencatatan dan tabungan. Selama periode program, peserta program didampingi oleh pendamping yang ditunjuk oleh lembaga.
Pendampingan selama periode program, dengan melakukan tugas-tugas sebagai berikut: a) kunjungan berkala; 1) kunjungan bersifat tatap muka baik di lokasi usaha ataupun tempat tinggal peserta program; 2) kunjungan dilakukan sekurang-kurangnyaa 1 (satu) kali setiap periode (dua minggu) untuk masing-masing peserta program; 3) dalam setiap kunjungan, pendamping akan merekan data perkembangan usaha, merekam permasalahan yang dihadapi dan bila memungkinkan memberikan solusi; 4) data pendampingan yang direkam sekurang-kurangnya meliputi: transaksi usaha, jumlah tabungan, kondisi usaha peserta program; 5) pendamping akan menyerahkan rekaman data pendampingan kepada petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab C-MED untuk selanjutnya dilakukan dokumentasi data pendampingan; b) Pertemuan Kelompok: 1) pertemuan kelompok dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali untuk setiap periode (dua minggu) dan dihadiri oleh pendamping; 2) kelompok dapat mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tambahan tanpa dihadiri oleh pendamping; 3) waktu dan tempat pertemuan ditentukan oleh kelompok.
Pertemuan C-MED (gabungan), dengan tujuan melakakuan koordinasi dan evaluasi bulanan. Untuk pertemuan C-MED dilakukam minimal satu kali dalam sebulan. Pertemuan diikuti oleh seluruh peserta program C dan dihadiri oleh pendamping serta perwakilan dari bagian C-MED. Materi pertemuan terdiri dari: pembukaan, pembacaan Al-Ma’tsurat dan Asma’ul Husna, Pembacaan 7 (tujuh) Prinsip Aksi Nurul Islam, Materi motivasi; dapat terdiri atas materi pengembangan diri, pengelolaan usaha, pengelolaan keuangan, pelatihan keterampilan atau materi sejenis lainnya, peluncuran, pencairan dana tahap berikut, sharing dari peserta program, buka tabungan, informasi dari C-MED dan/atau DSNI. Penanggung jawab C-MED dalam kesempatan ini melakukan koordinasi dengan pendamping sebelum atau setelah pertemuan dengan peserta program.