Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam PMK 93/PMK.03/2019:
1. Tujuan Regulasi: Memberikan kemudahan bagi eksportir yang mengimpor barang untuk diekspor kembali dengan membebaskan bea masuk dan PPN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Syarat Pembebasan: Barang yang akan diekspor kembali harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Syarat-syarat ini mencakup jenis barang, dokumen pendukung, dan prosedur administratif lainnya.
3. Prosedur Pemberian Pembebasan: Menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh eksportir dalam mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan PPN, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
4. Wewenang Pemberian Pembebasan: Mengatur mengenai siapa yang berwenang memberikan keputusan mengenai permohonan pembebasan bea masuk dan PPN, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
5. Penyalahgunaan dan Sanksi: Mengatur sanksi bagi eksportir yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Lain-lain: Ketentuan tambahan mengenai prosedur, pelaksanaan, dan pengaturan lain yang terkait dengan pembebasan bea masuk dan PPN.
PMK 93/PMK.03/2019 penting dalam konteks perdagangan internasional karena mengatur bagaimana barang yang diimpor untuk tujuan ekspor kembali dapat dikenai fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mempermudah proses perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Hubungan antara Controlled Foreign Corporation (CFC) dan PMK 93/PMK.03/2019 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Controlled Foreign Corporation (CFC):