Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Pajak International ( Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

18 Juni 2024   13:04 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:15 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Controlled Foreign Corporation /dokpri

- Kepemilikan Saham: Biasanya jika entitas atau individu dari suatu negara memiliki lebih dari persentase tertentu saham atau kepentingan dalam perusahaan asing (misalnya, lebih dari 50% saham).

- Kendali atau Pengaruh: Meskipun tidak memiliki mayoritas saham, jika entitas atau individu dapat mengendalikan keputusan strategis atau operasional perusahaan asing.

- Pajak Terendah: Jika perusahaan asing berlokasi di negara dengan tarif pajak yang rendah atau tidak ada pajak, mungkin memicu penerapan aturan CFC.

Konsekuensi Pajak

Jika suatu perusahaan dianggap sebagai CFC, ada beberapa konsekuensi pajak yang mungkin berlaku:

- Penghasilan CFC: Pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh CFC dapat dikenakan pajak di negara asal pemilik.

- Aturan Penghindaran Pajak: Negara dapat memiliki aturan untuk mencegah penghindaran pajak dengan cara mentransfer keuntungan atau pendapatan ke CFC.

- Kredit Pajak: Beberapa negara mungkin memberikan kredit pajak untuk pajak yang telah dibayar oleh CFC, untuk mencegah penggandaan pajak.

Kesimpulan

Controlled Foreign Corporation adalah konsep yang penting dalam hukum pajak internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Dengan menetapkan aturan CFC, negara-negara dapat memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan yang dimiliki oleh penduduk mereka di luar negeri juga dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Hal ini memainkan peran penting dalam menjaga keadilan pajak antarnegara dan mengontrol praktik penghindaran pajak yang tidak adil.

PMK 93/PMK.03/2019 adalah singkatan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Ekspor. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengatur prosedur dan mekanisme pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang yang akan diekspor kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun