Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019
Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan asing yang dimiliki oleh warga negara atau perusahaan yang berbasis di suatu negara tertentu. Konsep ini memiliki relevansi dalam hukum pajak internasional, terutama ketika individu atau perusahaan di suatu negara memiliki kepentingan finansial signifikan dalam perusahaan asing tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Controlled Foreign Corporation (CFC):
Pengertian Dasar
Controlled Foreign Corporation merujuk pada situasi di mana penduduk atau perusahaan dari suatu negara memiliki kendali atau kepemilikan terhadap perusahaan asing, dan negara tersebut memiliki peraturan pajak yang khusus untuk mengatur pendapatan yang dihasilkan oleh CFC. Pada umumnya, suatu perusahaan dianggap sebagai CFC jika:
1. Kepemilikan: Entitas atau individu dari suatu negara memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung tertentu dalam perusahaan asing.
2. Kendali: Entitas atau individu tersebut memiliki kendali terhadap keputusan strategis atau operasional perusahaan asing, meskipun tidak selalu berarti kepemilikan mayoritas saham.
Tujuan dan Masalah Pajak
Tujuan utama peraturan CFC adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mentransfer keuntungan atau pendapatan ke perusahaan yang dikelola di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Jika suatu perusahaan dianggap sebagai CFC, negara tempat pemiliknya berada dapat menerapkan aturan khusus untuk memastikan bahwa pendapatan perusahaan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di negara tersebut.
Kriteria Penentuan CFC
Setiap negara memiliki kriteria yang berbeda untuk menentukan apakah suatu perusahaan dapat dianggap sebagai CFC. Kriteria umum yang digunakan meliputi: