Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Pajak International ( Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

18 Juni 2024   13:04 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:15 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Controlled Foreign Corporation /dokpri

Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan asing yang dimiliki oleh warga negara atau perusahaan yang berbasis di suatu negara tertentu. Konsep ini memiliki relevansi dalam hukum pajak internasional, terutama ketika individu atau perusahaan di suatu negara memiliki kepentingan finansial signifikan dalam perusahaan asing tersebut.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Controlled Foreign Corporation (CFC):

Pengertian Dasar

Controlled Foreign Corporation merujuk pada situasi di mana penduduk atau perusahaan dari suatu negara memiliki kendali atau kepemilikan terhadap perusahaan asing, dan negara tersebut memiliki peraturan pajak yang khusus untuk mengatur pendapatan yang dihasilkan oleh CFC. Pada umumnya, suatu perusahaan dianggap sebagai CFC jika:

1. Kepemilikan: Entitas atau individu dari suatu negara memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung tertentu dalam perusahaan asing.

2. Kendali: Entitas atau individu tersebut memiliki kendali terhadap keputusan strategis atau operasional perusahaan asing, meskipun tidak selalu berarti kepemilikan mayoritas saham.

Tujuan dan Masalah Pajak

Tujuan utama peraturan CFC adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mentransfer keuntungan atau pendapatan ke perusahaan yang dikelola di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Jika suatu perusahaan dianggap sebagai CFC, negara tempat pemiliknya berada dapat menerapkan aturan khusus untuk memastikan bahwa pendapatan perusahaan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di negara tersebut.

Kriteria Penentuan CFC

Setiap negara memiliki kriteria yang berbeda untuk menentukan apakah suatu perusahaan dapat dianggap sebagai CFC. Kriteria umum yang digunakan meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun