Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

12 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 12 Juni 2024   00:20 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Peningkatan Transparansi: Tuntutan akan transparansi dalam penetapan harga transfer akan terus meningkat, baik dari pemerintah maupun masyarakat umum. Perusahaan akan diharapkan untuk memberikan informasi yang lebih rinci dan terbuka tentang praktik TP mereka.

4. Peningkatan Penegakan Hukum Antar-negara: Kolaborasi antar-negara dalam penegakan hukum perpajakan dan penanganan penghindaran pajak internasional akan menjadi lebih penting. Ini mungkin melibatkan pertukaran informasi yang lebih luas antara otoritas pajak dari berbagai negara.

5. Globalisasi dan Mobilitas Perusahaan: Globalisasi akan terus mendorong perusahaan untuk beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan peraturan perpajakan yang berbeda. Tantangan akan muncul dalam menentukan harga transfer yang adil dan memenuhi persyaratan perpajakan yang beragam di berbagai negara.

6. Pengaruh Konsolidasi Bisnis: Konsolidasi bisnis dan pembentukan konglomerat global dapat meningkatkan kompleksitas dalam menentukan harga transfer, terutama ketika berbagai entitas yang berbeda berada di bawah satu payung perusahaan.

7. Ketidakpastian Politik dan Ekonomi: Ketidakpastian politik dan ekonomi global dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan dan persyaratan TP di berbagai negara. Perusahaan harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis yang cepat dan tidak pasti.

Dalam menghadapi tantangan ini, perusahaan akan perlu mengembangkan strategi TP yang fleksibel dan responsif, serta memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kepatuhan, dan keadilan pajak. Kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, bisnis, dan komunitas akademis juga akan menjadi kunci untuk mengatasi masalah-masalah yang kompleks terkait TP di masa depan.

Refrensi:

Ikatan Akuntan Indonesia, (2009). Standar akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba Empat.


OECD (2022) Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

Watts, R. L. Dan J. L. Zimmerman, (1986). Positive Accounting Theory, Prentice Hall International Inc, Englewood Cliffs, NJ, USA.

Watts, R. L. Dan J. L. Zimmerman, (1990). Positive Accounting Theory: A Ten Year Perspective, the Accounting Review.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun