Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

27 Mei 2024   09:23 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:51 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekerjaan Tetap:

1.Pajak Penghasilan: Pekerja tetap biasanya dikenakan pajak penghasilan berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh dari pekerjaan tersebut. Pajak penghasilan ini biasanya dipotong langsung dari gaji mereka oleh majikan dan disetorkan ke otoritas pajak.

2. Tanggung Jawab Perpajakan: Majikan memiliki tanggung jawab untuk mengurus pemotongan pajak penghasilan dari gaji karyawan mereka dan untuk menyelenggarakan pelaporan pajak kepada otoritas pajak.

3. Pemotongan dan Pelaporan: Majikan biasanya akan memotong pajak penghasilan secara otomatis dari gaji karyawan dan melaporkan jumlah tersebut kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

4. Fasilitas dan Tunjangan: Pekerja tetap mungkin memiliki akses ke berbagai fasilitas perpajakan atau tunjangan tertentu, seperti pensiun, asuransi kesehatan, dan manfaat lainnya yang dapat memengaruhi kewajiban pajak mereka.

Pekerjaan Tidak Tetap:

1. Pajak Penghasilan: Pekerjaan tidak tetap, seperti pekerjaan lepas atau proyek sementara, juga dapat dikenakan pajak penghasilan. Namun, dalam banyak kasus, pemotongan pajak tidak dilakukan secara otomatis oleh pemberi kerja.

2. Kewajiban Pajak Mandiri: Pekerja tidak tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan penghasilan mereka sendiri kepada otoritas pajak dan membayar pajak yang sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan.

3. Pemotongan Pajak (Jika Ada): Dalam beberapa kasus, pemberi kerja atau klien dapat memotong pajak penghasilan dari pembayaran kepada pekerja tidak tetap, terutama jika ada peraturan perpajakan yang mengharuskan pemotongan pajak dalam skenario tertentu.

4. Pelaporan dan Pembayaran Sendiri: Pekerja tidak tetap harus secara mandiri melaporkan penghasilan mereka kepada otoritas pajak dan membayar pajak yang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, biasanya melalui proses pelaporan pajak tahunan atau pembayaran pajak kuartalan.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan perpajakan dapat bervariasi antara negara dan tergantung pada jenis pekerjaan dan status perpajakan individu. Sebaiknya, individu mengkonsultasikan dengan ahli pajak atau otoritas pajak setempat untuk memahami kewajiban pajak mereka secara spesifik dalam konteks pekerjaan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun