Definisi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak TetapÂ
Berdasarkan pada Pasal 1 PER 16/PJ/2016, pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima ataupun memperoleh penghasilan yang secara teratur dalam jumlah tertentu, termasuk juga pegawai yang bekerja berdasarkan pada kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dimana ia menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta dewan pengawas.
Sementara itu, pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan ketika pegawai yang bersangkuran tersebut bekerja, berdasarkan pada jumlah hari bekerja, jumlah unit dari hasil kerjanya, ataupun dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Dari definisi ini, dapat dikatakan bahwa perbedaan yang mencolok di antara kedua jenis pegawai ini yaitu terletak pada segi perolehan penghasilannya. Pegawai tetap memperoleh penghasilan yang teratur tiap bulannya, sedangkan untuk pegawai tidak tetap hanya akan memperoleh penghasilan hanya jika pegawai yang bersangkutan bekerja serta tidak sedang dalam ikatan kerja dengan perusahaan.
Kategori Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak TetapÂ
Dari sisi pajak, yang termasuk sebagai kategori pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan rutin tiap bulannya, seperti misalnya:
- Pegawai dengan ikatan waktu tertentu atau pegawai kontrak
- Pegawai dengan ikatan kerja tidak tertentu atau pegawai tetap
- Anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas.
Sementara itu, yang termasuk sebagai kategori pegawai tidak tetap dari sisi pajak yaitu pegawai yang menerima penghasilan tidak rutin tiap bulannya, penghasilannya bisa dihitung dari jumlah harinya bekerja, jumlah pekerjaan yang dihasilkannya, imbalan ataupun pekerjaan yan dibayar setelah suatu proyek selesai, seperti misalnya:
- Pegawai harian maupun tenaga kerja lepas yang memperoleh upah ataupun imbalan yang diterima dari pemberi kerja
- Tenaga ahli, misalnya seperti konsultan, dokter, aktuaris, dan lain sebagainya yang bukan merupakan pegawai dari pemberi kerja
- Anggota dewan komisaris maupun anggota dari dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- Mantan pegawai yang menerima bonus
- Peserta kegiatan yang memperoleh hadiah maupun imbalan
- Pekerja asing, dimana ia telah tinggal di Indonesia tidak melebihi 183 hari.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Â
Pegawai tetap dan juga pegawai tidak tetap memiliki dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda. Untuk dasar pengenaan pajak bagi pegawai tetap yaitu dihitung dari jumlah bruto dikurangi dengan biaya jabatan, dikurangi dengan iuran pensiun, serta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Biaya jabatan yang dimaksud disini adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, dimana maksimal Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 per bulannya. Untuk iuran pensiun tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan nilai maksimal Rp 2.400.00 setahun atau Rp 200.000 sebulan. Tarif biaya jabatan dan iuran pensiun ini sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008.