Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

27 Mei 2024   09:23 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:51 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait dengan peraturan untuk batas penyesuaian PTKP telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Adapun, tarif untuk PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (untuk diri sendiri)
  • Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak dengan status kawin
  • Rp 54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp 4.500.000 untuk PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah ataupun mempunyai garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan maksimal yaitu 3 orang.

Sementara itu, untuk dasar pengenaan pajak bagi pegawai tidak tetap memiliki sejumlah DPP yang berbeda tergantung dari jenis objek pajak yang dikenakan, yaitu antara lain:

  • Untuk objek pajak pegawai tidak tetap atau yang berupa tenaga kerja lepas, dasar pengenaan pajaknya dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. Batasan upah hariannya adalah Rp 450.000 per hari atau Rp 4.500.000 per bulan
  • Untuk objek pajak distributor multi level marketing (MLM), penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, tenaga ahli, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan maupun penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 50% dari penghasilan bruto
  • Untuk objek pajak dewan komisaris, penarikan dana pensiun, pembayaran kepada mantan pegawai, imbalan kepada peserta kegiatan, serta wajib pajak luar negeri, dasar pengenaan pajaknya dihitung dari penghasilan bruto, tanpa pengurang apapun.

Tarif Pajak Pegawai

Meskipun dasar pengenaan pajak diantara pegwai tetap dan pegawai tidak tetap berbeda, namun untuk tarif pajak yang dikenakan atas PPh 21 tetaplah sama atas penghasilan yang diperoleh dari kedua jenis pegawai tersebut.

Tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. Peraturan terbaru terkait dengan tarif progresif ini sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 Tahun 2022 atau UU HPP. Tarif terbaru tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 yaitu:

  • Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
  • Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
  • Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
  • Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
  • Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.

Untuk pegawai bersangkutan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi yaitu tarif tambahan sebesar 20% dari PPh yang dikenakan.

Bukti Pemotongan Pajak 

Bukti potong (bupot) merupakan sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti atas pemotongan pajak yang dibuat oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Bukti potong ini wajib dibuat oleh pemberi kerja yang nantinya akan diberikan kepada seluruh pegawai, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Kemudian, pegawai wajib untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya yang tertera pada bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Untuk bukti potong yang diterima oleh pegawai tetap dibedakan menjadi dua jenis. Yang pertama, Formulir 1721-A1 yang diberikan untuk pegawai swasta. Kemudian yang kedua, Formulir 1721-A2 yang diberikan untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya, dimana bukti potong ini wajib diserahkan kepada pegawai setiap awal tahun oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bukti potong yang diberikan untuk pegawai tidak tetap adalah Formulir 1721-VI, dimana bupot ini wajib diberikan oleh pemberi kerja untuk pegawai tidak tetap pada masa pajak disaat pegawai tersebut menerima penghasilan.

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap dapat berbeda tergantung pada undang-undang perpajakan yang berlaku di suatu negara. Namun, secara umum, berikut adalah gambaran umum tentang mekanisme perpajakan untuk kedua jenis pekerjaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun