Persetujuan antara kedua pemerintah tersebut bertujuan untuk mencegah pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak dengan cara mengatur bagaimana pendapatan yang diterima oleh wajib pajak dari kedua negara tersebut akan dikenakan pajak. Persamaan tersebut mungkin mencerminkan prinsip-prinsip atau ketentuan dalam perjanjian yang mengatur pembagian atau penyesuaian pajak atas berbagai jenis pendapatan.
Dengan demikian, persamaan tersebut bisa diinterpretasikan sebagai upaya untuk menemukan keseimbangan yang adil dalam alokasi pajak antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut. Ini mungkin mencakup pembagian pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari berbagai sumber, termasuk dividen, royalti, dan capital gains, dengan tujuan mengurangi beban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang beroperasi atau memiliki pendapatan dari kedua negara tersebut.
Oleh karena itu, persamaan tersebut, meskipun sederhana, dapat dianggap sebagai representasi matematis yang mencerminkan prinsip-prinsip pengaturan pajak yang diatur dalam perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yang bertujuan untuk mengurangi pajak berganda dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Refrensi:
https://datacenter.ortax.org/ortax/treaty/show/10
AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.34/1992 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-SINGAPURA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H