Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan.

ruangguru
ruangguru

Unsur Asing dalam Objek Pajak


Terdapat unsur asing yang dapat berupa objek pajak maupun subjek pajaknya dalam hukum pajak internasional. Unsur asing berupa objek pajak itu meliputi:

Objek pajak yang berada di luar negeri atau luar wilayah Indonesia namun dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri.

Objek pajak yang berada di dalam negeri namun dimiliki subjek pajak asing.

Unsur Asing dalam Objek Pajak


Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan,Yaitu:

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah. Penerima zakat yang bukan merupakan badan amil juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berhak menerima.

Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lembaga yang dibebaskan dari pajak harta hibahan adalah badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun