Objek pajak penghasilan adalah setiap uang yang diperoleh seseorang sebagai hasil dari melaksanakan kegiatan ekonomi yang terutang sebagai wajib pajak. Kegiatan ekonomi yang dimaksud bisa yang berlaku di masa lampau maupun yang masih berlangsung. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pasal 21, yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap. Penghasilan milik pegawai ini terdiri dari penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur seperti gaji, upah lembur, tunjangan, bonus.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima dana pensiun. Penghasilan ini diterima oleh seseorang yang tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan karena memasuki usia pensiun. Objek pajaknya berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya yang didapatkan secara teratur.
Penghasilan berupa uang pesangon. Penghasilan dalam kategori ini juga diterima oleh orang yang sudah tidak bekerja karena alasan tertentu seperti pensiun atau diberhentikan. Objek pajaknya berbentuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah
Pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa serta penjualan barang mewah cukup berbeda dengan objek pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Jenis pajak yang dikenakan bukan termasuk dalam objek pajak penghasilan melainkan objek pajak pertambahan nilai. Berikut yang termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan barang mewah yang dimuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2000.
Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Impor barang kena pajak.
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.