Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek Pajak Penghasilan dalam Negeri dan Luar Negeri

16 April 2024   21:42 Diperbarui: 16 April 2024   21:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadiah yang diperoleh dari undian; pekerjaan; kegiatan; maupun penghargaan, Umumnya pajak yang dikenakan dari sebuah hadiah akan ditanggung penerima. Namun, dalam beberapa kasus pajak hadiah dibayarkan oleh penyelenggara atau pemberi hadiah.

Laba usaha merupakan selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah keuntungan yang diperoleh dari pergantian saham, penyertaan modal, pengalihan hak tambang, warisan, dsb.

Penerimaan kembali pembayaran pajak.

Bunga yang termasuk sebagai objek pajak adalah premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.

Dividen merupakan laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada para pemilik saham. Dividen yang dikenakan pajak adalah segala dividen dengan nama dan bentuk apapun.

Royalti adalah sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang dimanfaatkan atau digunakan hak patennya.

Sewa merupakan biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.

Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

Keuntungan karena pembebasan utang, Jumlah keuntungan dari pembebasan utang yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang diatur pemerintah.

Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun