Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting

31 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   22:49 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)/https://www.kompasiana.com/maruhum25515/66095fa7de948f24cc1f7112/peran-penting-anti-beps

Peranan Penting Anti-BEPS, Mengapa Hal Tersebut Penting?

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan sebuah konsep yang sudah lama dikenal dalam dunia perpajakan internasional. Namun, istilah BEPS secara resmi diperkenalkan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2013 melalui laporan aksi BEPS yang berjudul "Addressing Base Erosion and Profit Shifting" atau yang dikenal sebagai "BEPS Action Plan". Menurut OECD, BEPS Berkaitan erat dengan Upaya memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara yang berbeda berakibat pada berkurangnya pajak terutang maupun tidak adanya pemajakan sama sekali(Double non-taxation), meskipun demikian OECD tidak pernah mempermasalahkan adanya perbedaan tersebut karena setiap negara memiliki kedaulatan penuh dalam merancang system dan ketentuan pajak. OECD justru menitikberatkan pada maraknya skema artifisial yang dilakukan dengan cara memisahkan keterhubungan(nexus) antara laba kenak pajak dengan aktivitas yang dilakukan dalam memperoleh laba tersebut.

Setelah diperkenalkan pada tahun 2013, BEPS menjadi perhatian utama dalam dunia perpajakan internasional dan banyak negara yang mulai menerapkan aksi-aksi BEPS untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dan perpindahan laba. Di Indonesia sendiri, BEPS mulai diterapkan sejak tahun 2017 dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah sebuah fenomena di mana perusahaan multinasional memanfaatkan celah dalam sistem pajak internasional untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan cara memindahkan basis pajak mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. BEPS adalah masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang sistem pajak internasional.

Who is affected by BEPS?

BEPS mempengaruhi semua negara di dunia karena perusahaan multinasional dapat memanfaatkan celah dalam sistem pajak internasional untuk menghindari pembayaran pajak, yang mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara-negara yang bersangkutan. Selain itu, BEPS juga berdampak pada persaingan bisnis yang sehat karena perusahaan-perusahaan yang tidak memanfaatkan celah pajak internasional akan memiliki beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya.

What is being done to address BEPS?

OECD telah memimpin upaya untuk mengatasi BEPS melalui rekomendasi yang disebut Proyek BEPS. Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki kerentanan dalam sistem pajak internasional sehingga perusahaan multinasional tidak dapat lagi memanfaatkan celah pajak internasional. Beberapa rekomendasi Proyek BEPS termasuk pengenalan aturan transfer pricing yang lebih ketat, transparansi perusahaan tentang keuntungan dan pajak yang dibayarkan, serta pengenalan aturan yang membatasi penggunaan perusahaan khusus untuk tujuan pajak.

Beberapa negara juga telah memperkenalkan pajak digital untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi besar yang memanfaatkan celah pajak internasional membayar pajak yang adil. Ini adalah salah satu upaya untuk mengatasi BEPS dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar membayar pajak yang seharusnya mereka bayar.

Why companies do BEPS?

Perusahaan melakukan BEPS untuk mengoptimalkan keuntungan mereka dengan cara mengurangi beban pajak yang harus mereka bayar. Dalam sistem pajak internasional, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan celah atau kelemahan dalam aturan pajak untuk memindahkan basis pajak mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memindahkan laba mereka ke anak perusahaan atau entitas terkait di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, mengalihkan kekayaan intelektual ke negara-negara yang memiliki perlindungan hak cipta yang lemah, atau dengan cara memanfaatkan perusahaan khusus atau alamat palsu untuk tujuan pajak.

Dengan melakukan BEPS, perusahaan dapat mengurangi kewajiban pajak mereka, sehingga meningkatkan keuntungan mereka. Namun, hal ini juga dapat menyebabkan kerugian pendapatan bagi negara-negara yang terdampak, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Selain itu, BEPS juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis karena perusahaan-perusahaan yang tidak memanfaatkan celah pajak internasional akan memiliki beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya.

How does the company do BEPS?

Proses melakukan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melibatkan beberapa tahapan, di antaranya:

1. Identifikasi risiko BEPS: Pihak-pihak terkait harus mengidentifikasi potensi risiko BEPS dalam aktivitas bisnis mereka, seperti pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau penghindaran pajak melalui penggunaan perjanjian ganda penghindaran pajak.

2. Analisis dampak: Setelah identifikasi risiko BEPS, dilakukan analisis dampak untuk mengetahui seberapa besar risiko tersebut dan bagaimana risiko tersebut dapat memengaruhi kepatuhan perpajakan dan reputasi perusahaan.

3. Penilaian kesiapan: Pihak-pihak terkait harus mengevaluasi kesiapan mereka dalam menghadapi implikasi BEPS, termasuk memastikan bahwa sistem perpajakan dan perpajakan internal mereka mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

4. Perencanaan strategi: Pihak-pihak terkait harus membuat strategi untuk mengatasi risiko BEPS yang teridentifikasi, seperti mengubah struktur bisnis atau mengoptimalkan manajemen pajak intern mereka.

5. Implementasi strategi: Setelah perencanaan strategi, pihak-pihak terkait harus mengimplementasikan strategi tersebut dengan memastikan perubahan yang diperlukan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

6. Monitoring dan evaluasi: Pihak-pihak terkait juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap proses dan strategi yang telah diimplementasikan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mengidentifikasi risiko BEPS baru yang muncul.

Kerugian negara akibat BEPS dapat sangat besar, karena perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan BEPS dapat menghindari membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Ini dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara dan mengganggu stabilitas fiskal. Berikut adalah beberapa dampak kerugian negara akibat BEPS:

1. Kehilangan pendapatan: Ketika perusahaan-perusahaan multinasional menghindari membayar pajak yang seharusnya mereka bayar, negara kehilangan pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial, infrastruktur, dan layanan publik penting lainnya.

2. Ketidakadilan dalam persaingan bisnis: Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan celah pajak internasional dapat memiliki keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukannya. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis dan merugikan perusahaan-perusahaan yang patuh pada aturan pajak.

3. Merusak citra negara: Ketika negara diidentifikasi sebagai tempat yang memfasilitasi BEPS, hal tersebut dapat merusak citra negara dan mengurangi daya tariknya sebagai tujuan investasi.

4. Menyebabkan ketidakpastian bagi investor: Ketika negara tidak dapat menjamin bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya membayar pajak yang adil, hal tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan mengurangi investasi asing di negara tersebut.

Sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan untuk mengatasi BEPS dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Hal ini akan membantu memastikan stabilitas fiskal dan keadilan dalam persaingan bisnis, serta memperkuat citra negara sebagai tempat investasi yang menarik.

Meskipun implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap pelaksanaannya, antara lain:

1. Kurangnya koordinasi antara lembaga terkait: Pelaksanaan BEPS di Indonesia melibatkan beberapa lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Namun, kurangnya koordinasi antara lembaga ini dapat menghambat efektivitas implementasi BEPS.

2. Masalah teknis dan administratif: Implementasi BEPS di Indonesia menghadapi masalah teknis dan administratif, seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap aturan dan prosedur BEPS. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan BEPS.

3. Tidak mempertimbangkan aspek ekonomi: BEPS lebih berfokus pada aspek perpajakan, sehingga kurang mempertimbangkan aspek ekonomi dan bisnis. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

4. Masalah perlakuan pajak di negara mitra: Implementasi BEPS di Indonesia juga terkait dengan perlakuan pajak di negara mitra. Jika negara mitra tidak berpartisipasi dalam BEPS, maka upaya Indonesia dalam mengatasi BEPS dapat menjadi tidak efektif.

5. Potensi risiko kepatuhan perpajakan: Implementasi BEPS juga dapat menyebabkan potensi risiko kepatuhan perpajakan, seperti kesulitan dalam melakukan pemenuhan administratif dan biaya yang tinggi dalam mengikuti aturan BEPS.

Beberapa contoh kasus(International) BEPS yang pernah terjadi:

perusahaan memanfaatkan celah dalam aturan pajak internasional untuk memindahkan basis pajak mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa pajak. Hal ini dapat menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga mengurangi pendapatan pajak yang harus dibayar oleh negara-negara yang terdampak.

1. Google Ireland dan Bermuda: Google menggunakan strategi BEPS dengan memindahkan keuntungan mereka dari penjualan iklan di Eropa ke anak perusahaannya di Irlandia. Anak perusahaan ini kemudian memindahkan keuntungan tersebut ke Bermuda yang memiliki tarif pajak yang rendah melalui lapisan perusahaan khusus di negara-negara seperti Belanda dan Singapura.

2. Starbucks dan Belanda: Starbucks menggunakan strategi BEPS dengan memindahkan keuntungan mereka dari penjualan kopi di Eropa ke anak perusahaannya di Belanda. Anak perusahaan ini kemudian menagih biaya royalti yang tinggi kepada perusahaan Starbucks di Inggris, sehingga mengurangi keuntungan yang harus dilaporkan.

3. Apple dan Irlandia: Apple menggunakan strategi BEPS dengan memindahkan keuntungan mereka dari penjualan produk elektronik di Eropa ke anak perusahaannya di Irlandia. Anak perusahaan ini kemudian menagih biaya royalti yang tinggi kepada perusahaan Apple di AS, sehingga mengurangi keuntungan yang harus dilaporkan.

Di Indonesia, juga ada beberapa kasus BEPS yang pernah terjadi, contohnya:

1. Google Indonesia: Pada tahun 2016, Google Indonesia dituduh melakukan BEPS dengan tidak membayar pajak sebesar 5,5 triliun rupiah pada tahun 2015. Google Indonesia diduga memindahkan keuntungan mereka ke anak perusahaannya di Singapura melalui transfer harga yang tidak wajar.

2. Freeport-McMoRan: Pada tahun 2017, Freeport-McMoRan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, diduga melakukan BEPS dengan memindahkan keuntungan mereka dari tambang emas dan tembaga di Papua ke anak perusahaannya di Bermuda. Kementerian Keuangan Indonesia mengklaim bahwa Freeport-McMoRan telah menghindari pajak sebesar 460 juta dolar AS.

3. Uber: Pada tahun 2018, Uber Indonesia diduga melakukan BEPS dengan mengalihkan laba mereka ke anak perusahaannya di Belanda melalui transfer harga yang tidak wajar. Kementerian Keuangan Indonesia mengklaim bahwa Uber Indonesia telah menghindari pajak sebesar 13,7 miliar rupiah pada tahun 2017.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa BEPS adalah masalah yang serius di Indonesia dan perusahaan-perusahaan multinasional masih dapat memanfaatkan celah dalam sistem pajak internasional untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan memperketat aturan pajak dan meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain untuk menghindari penghindaran pajak.

Sumber:

Avi-Yonah, R. S. (2017). BEPS, ATAP, and Tax Competition: Why Multilateral Agreements are Better than Tax Wars. Tax Law Review, 70(1), 121-156.

Clausing, K. A. (2016). The Effect of Profit Shifting on the Corporate Tax Base in the United States and Beyond. National Tax Journal, 69(4), 905-934.

Devereux, M. P., & Vella, J. (2018). Evaluating the Economic Impact of Base Erosion and Profit Shifting: A Mark-up Approach. Fiscal Studies, 39(4), 581-604.

Directorate General of Taxes. (2019). BEPS Action Plan Implementation in Indonesia. Jakarta: Ministry of Finance, Republic of Indonesia.

Kurniawan, R. (2019). The Implementation of BEPS Action Plan in Indonesia: Opportunities and Challenges. Jurnal Kajian Akuntansi Dan Bisnis, 4(1), 49-64.

Hines Jr, J. R. (2019). A Reconsideration of Taxing the Income of Multinational Enterprises. National Tax Journal, 72(3), 511-542.

OECD. (2015). Final report on BEPS Action 1: Addressing the tax challenges of the digital economy. Paris: OECD Publishing.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)/https://www.ciat.org/a-regional-vision-of-the-beps-action-plan-and-its-impact-on-latin-american-and-caribbean-countries/?lang=en
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)/https://www.ciat.org/a-regional-vision-of-the-beps-action-plan-and-its-impact-on-latin-american-and-caribbean-countries/?lang=en

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun