Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting

31 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   22:49 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)/https://www.kompasiana.com/maruhum25515/66095fa7de948f24cc1f7112/peran-penting-anti-beps

2. Ketidakadilan dalam persaingan bisnis: Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan celah pajak internasional dapat memiliki keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukannya. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis dan merugikan perusahaan-perusahaan yang patuh pada aturan pajak.

3. Merusak citra negara: Ketika negara diidentifikasi sebagai tempat yang memfasilitasi BEPS, hal tersebut dapat merusak citra negara dan mengurangi daya tariknya sebagai tujuan investasi.

4. Menyebabkan ketidakpastian bagi investor: Ketika negara tidak dapat menjamin bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya membayar pajak yang adil, hal tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan mengurangi investasi asing di negara tersebut.

Sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan untuk mengatasi BEPS dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Hal ini akan membantu memastikan stabilitas fiskal dan keadilan dalam persaingan bisnis, serta memperkuat citra negara sebagai tempat investasi yang menarik.

Meskipun implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap pelaksanaannya, antara lain:

1. Kurangnya koordinasi antara lembaga terkait: Pelaksanaan BEPS di Indonesia melibatkan beberapa lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Namun, kurangnya koordinasi antara lembaga ini dapat menghambat efektivitas implementasi BEPS.

2. Masalah teknis dan administratif: Implementasi BEPS di Indonesia menghadapi masalah teknis dan administratif, seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap aturan dan prosedur BEPS. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan BEPS.

3. Tidak mempertimbangkan aspek ekonomi: BEPS lebih berfokus pada aspek perpajakan, sehingga kurang mempertimbangkan aspek ekonomi dan bisnis. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

4. Masalah perlakuan pajak di negara mitra: Implementasi BEPS di Indonesia juga terkait dengan perlakuan pajak di negara mitra. Jika negara mitra tidak berpartisipasi dalam BEPS, maka upaya Indonesia dalam mengatasi BEPS dapat menjadi tidak efektif.

5. Potensi risiko kepatuhan perpajakan: Implementasi BEPS juga dapat menyebabkan potensi risiko kepatuhan perpajakan, seperti kesulitan dalam melakukan pemenuhan administratif dan biaya yang tinggi dalam mengikuti aturan BEPS.

Beberapa contoh kasus(International) BEPS yang pernah terjadi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun