Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.
Besok pagi adalah Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban. Umat Islam akan mulai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Masih akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban pada empat hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 dan 14 Dzulhijah.
Persoalan yang sering muncul adalah terkait status kulit, kaki dan kepala hewan kurban. Bagaimana cara memperlakukan?
- Boleh disedekahkan
Berdasarkan riwayat Ali ra, bahwa "Rasulullah saw memerintahkanku untuk melakukan penyembelihan unta dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan penutupnya, dan supaya saya tidak memberi tukang jagal dari  hewan kurban (sebagai upah)".
Ali berkata, "Kami memberi tukang jagal dari kami sendiri". HR.Muslim no 1317
- Tidak boleh sebagai upah, baik upah tukang jagal atau upah panitia
Berdasarkan riwayat Ali ra di atas, "Dan supaya saya tidak memberi tukang jagal dari  hewan kurban (sebagai upah)".
- Tidak boleh dijual
Jumhur ulama selain Hanafiyyah tidak membolehkan menjual kulit hewan kurban dan boleh memanfaatkannya untuk beralatan rumah tangga. (Al-Mughni juz 9 hal 450 Al-Mudawwanah juz 1 hal 548 dan Hasyiyatu Qalyubi juz 4 hal 255)
Pendapat Imam Malik
Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengganti kulit kurban dengan dengan kulit yang lain (bukan kulit kurban) yang lebih bagus. Beliau menjawab: "Tidak ada kebaikan di dalamnya".
Berdasarkan riwayat dari Ali ra di atas, juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
"Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka dia tidak memiliki hewan kurban". HR. Al-Hakim (tanpa nomor) dan Al-Baihaqi dalam Ash-Shaghir no 1839