Tatkala seseorang karena kondisi tertentu yang menghajatkan untuk mencukur rambut atau memotong kuku maka kemakruhan tersebut -- bagi orang yang berpendapat makruh -- menjadi hilang.
Syaikh Al-Qardhawi dalam web Al Jazeera mengatakan: "(Mencukur rambut dan memotong kuku) tidak lebih dari makruh, dan kemakruhan tersebut menjadi hilang dengan seringan-ringan alasan yang menghajatkan hal tersebut".
Hikmah Larangan Menyukur Rambut dan Memotong Kuku
Sebagian ulama berpendapat agar supaya orang-orang yang di tempat lain memiliki persaan sama dengan orang-orang yang sedang melaksanakan haji dan umrah di sepuluh hari tersebut. Karena orang yang sedang melaksanakan haji dan umrah disyariatkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. Wallahu a'lam.
Al-Qardhawi memandang alasan tersebut realitanya merupakan "tasydid" atau memberatkan. Karena pelaksanaan ibadah haji itu beberapa hari saja, terlebih yang melaksanakan haji tamattu', berangkat melaksanakan thawaf dan sa'i satu jam atau satu setengah jam selesai dari umrah dan cukur rambut. Kemudian  mulai tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) bahkan tanggal 9 juga boleh, sementara yang akan mencukur (berkurban) menunggu sampai sepuluh hari tidak mencukur.
Referensi:
Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344
An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, hal 320
https://www.aljazeera.net/programs/religionandlife/2004/6/4/ -#L8
https://www.aljazeera.net/programs/religionandlife/2004/6/4/ -#L8
https://www.al-qaradawi.net/node/3804