Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Orang yang Hendak Berkurban Dilarang Memotong Kuku?

24 Juli 2020   21:46 Diperbarui: 24 Juli 2020   21:43 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.irishtimes.com/

Sejak memasuki hari pertama di bulan Dzulhijah, telah masyhur pemahaman bahwa orang yang akan berkurban dilarang memotong kuku dan mencukur rambut. Benarkah pemahaman seperti ini? Mari saya ajak Anda memahami beragam pendapat dari para ulama.

Pendapat Ulama Hanafiyyah

Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban atau menentukan hewan kurbannya, maka tidak mesti dia menjauhi potong rambut dan menggunting kuku. (Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344)

Berdasar hadits, Aisyah ra berkata: "Saya memintal kalung hewan untuk dam Rasulullah saw dengan kedua tanganku, kemudian mengirimnya (Riwayat Al-Bukhari: ke Baitullah). Dan Beliau tidak terlarang dari apapun yang orang ihram dilarang, sampai Beliau menyembelih hewan damnya. (HR. Al-Bukhari no 5566 dan Muslim no 1321)

Alasan lain, Al-Qaduri mengatakan bahwa larangan mencukur rambut dan memotong kuku adalah larangan bagi orang yang sedang berihram, maka orang yang ingin kurban tidak perlu untuk menghindarinya seperti berpakaian, memakai minyak wangi dan hubungan suami isri. (Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344)

Al-Qaduri juga mengatakan, dalam masalah ihram, larangan hubungan suami istri adalah larangan yang paling besar dibandingkan dengan larangan-larangan lainnya, maka tatkala menentukan kurban tetap dibolehkan hubungan suami istri maka mencukur rambut lebih selayaknya diperbolehkan. (Al-Qaduri, Tajrid juz 12 hal 6345)

Pendapat Ulama Syafi'iyyah

Disunnahkan bagi siapa yang ingin berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai menyembelih. (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, hal 320)

Berdasarkan hadits shahih dari Ummu Salamah ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban maka jangan menyentuh (memotong) rambut dan (bulu) badan sedikitpun". (HR. Muslim no 1977)

Dalam riwayat Muslim yang lain dengan lafal, "Maka hendaklah menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya". (HR. Muslim no 1977).

Dalam kitab Al-Majmu' An-Nawawi mengatakan: "Kesimpulan dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat: yang shahih adalah makruh mencukur dan memotong dari awal sepuluh hari bulan Dzulhijjah dengan tingkatan makruh tanzih (meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya), kedua, makruh tahrim (lebih dekat pada haram), ketiga, mencukur rambut makruh, dan memotong kuku tidak makruh, keempat, tidak makruh tetapi menyalahi yang utama, kelima, tidak makruh seseorang yang telah masuk sepuluh hari dan menentukan hewan kurban. Dan pendapat madzhab adalah yang pertama. (Al-Majmu' juz 8 hal 392)

Menurut As-Syafi'i seperti yang dikutip oleh An-Nawawi, membawa hewan untuk dam lebih dari pada ingin kurban (dan tidak ada dilarangan seperti larangan ihram, sebagaimana hadits Muslim) maka hal itu menunjukkan bahwa mencukur dan memotong tidak haram. (Al-Majmu' juz 8 hal 392)

Pendapat Ulama Hanabilah

Imam Ahmad dan sebagian pengikutnya mengatakan haram memotong rambut, dan sebagian pengikutnya yang lain mengatakan makruh. (Al-Mughni no 7853 juz 9 hal 436)

Oleh karenanya orang yang melakukannya maka dia beristighfar pada Allah dan tidak ada denda menurut ijma' ulama, baik ia lakukan dengan sengaja maupun lupa. (Al-Mughni juz 9 hal 437)

Ibnu Quddamah dalam Al-Mughi juz 9 hal 437 memaparkan beberapa alasan, antara lain:

  • Hadits riwayat Muslim no 1977 "maka jangan menyentuh (memotong) rambut dan (bulu) badan sedikitpun" adalah larangan, dan larangan itu menunjukkan haram
  • Qiyas tidak berlaku tatkala terdapat nas.
  • Hadits Aisyah ra, bersifat umum dan hadits Ummu Salamah bersifat khusus. Dan Dalil khusus diutamakan dari pada dalil umum.
  • Hadits Aisyah merupakan pemberitaan tentang perbuatan Nabi saw, sementara hadits Ummu Salamah merupakan pemberitaan tentang perkataan Nabi saw. Dan perkataan lebih didahulukan dari pada perbuatan, karena perbuatan Nabi merupakan kekhususan dirinya.

Siapa yang Terkena Hukum Haram atau Makruh?

Yang terkena hukum haram atau makruh di atas adala orang yang ingin berkurban saja. Syaikh Al-Utsaimin mengatakan:

"Oleh karenanya apabila seseorang yang ingin berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya dengan satu hewan kurban -- sebagaimana ini yang sunnah -- maka sesungguhnya keluarganya tidak harus meninggalkan cukur rambut, potong kuku dan bulu badan. Karena sabda Rasulullah saw :

"Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban maka jangan menyentuh (memotong) rambut dan (bulu) badan sedikitpun" ditujukan kepada orang yang ingin kurban. (Al-Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz 21 hal38)

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm Adz-Dzahiri (Al-Muhalla juz 6 hal 3)

Kondisi yang Membolehkan Memotong Rambut atau Memotong Kuku

Tatkala seseorang karena kondisi tertentu yang menghajatkan untuk mencukur rambut atau memotong kuku maka kemakruhan tersebut -- bagi orang yang berpendapat makruh -- menjadi hilang.

Syaikh Al-Qardhawi dalam web Al Jazeera mengatakan: "(Mencukur rambut dan memotong kuku) tidak lebih dari makruh, dan kemakruhan tersebut menjadi hilang dengan seringan-ringan alasan yang menghajatkan hal tersebut".

Hikmah Larangan Menyukur Rambut dan Memotong Kuku

Sebagian ulama berpendapat agar supaya orang-orang yang di tempat lain memiliki persaan sama dengan orang-orang yang sedang melaksanakan haji dan umrah di sepuluh hari tersebut. Karena orang yang sedang melaksanakan haji dan umrah disyariatkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. Wallahu a'lam.

Al-Qardhawi memandang alasan tersebut realitanya merupakan "tasydid" atau memberatkan. Karena pelaksanaan ibadah haji itu beberapa hari saja, terlebih yang melaksanakan haji tamattu', berangkat melaksanakan thawaf dan sa'i satu jam atau satu setengah jam selesai dari umrah dan cukur rambut. Kemudian  mulai tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) bahkan tanggal 9 juga boleh, sementara yang akan mencukur (berkurban) menunggu sampai sepuluh hari tidak mencukur.

Referensi:

Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344

An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, hal 320

https://www.aljazeera.net/programs/religionandlife/2004/6/4/ -#L8

https://www.aljazeera.net/programs/religionandlife/2004/6/4/ -#L8

https://www.al-qaradawi.net/node/3804

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun