Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Orang yang Hendak Berkurban Dilarang Memotong Kuku?

24 Juli 2020   21:46 Diperbarui: 24 Juli 2020   21:43 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.irishtimes.com/

Tatkala seseorang karena kondisi tertentu yang menghajatkan untuk mencukur rambut atau memotong kuku maka kemakruhan tersebut -- bagi orang yang berpendapat makruh -- menjadi hilang.

Syaikh Al-Qardhawi dalam web Al Jazeera mengatakan: "(Mencukur rambut dan memotong kuku) tidak lebih dari makruh, dan kemakruhan tersebut menjadi hilang dengan seringan-ringan alasan yang menghajatkan hal tersebut".

Hikmah Larangan Menyukur Rambut dan Memotong Kuku

Sebagian ulama berpendapat agar supaya orang-orang yang di tempat lain memiliki persaan sama dengan orang-orang yang sedang melaksanakan haji dan umrah di sepuluh hari tersebut. Karena orang yang sedang melaksanakan haji dan umrah disyariatkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. Wallahu a'lam.

Al-Qardhawi memandang alasan tersebut realitanya merupakan "tasydid" atau memberatkan. Karena pelaksanaan ibadah haji itu beberapa hari saja, terlebih yang melaksanakan haji tamattu', berangkat melaksanakan thawaf dan sa'i satu jam atau satu setengah jam selesai dari umrah dan cukur rambut. Kemudian  mulai tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) bahkan tanggal 9 juga boleh, sementara yang akan mencukur (berkurban) menunggu sampai sepuluh hari tidak mencukur.

Referensi:

Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344

An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, hal 320

https://www.aljazeera.net/programs/religionandlife/2004/6/4/ -#L8

https://www.aljazeera.net/programs/religionandlife/2004/6/4/ -#L8

https://www.al-qaradawi.net/node/3804

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun