Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Shalat Syuruq, Apa Bedanya dengan Shalat Dhuha?

4 Mei 2020   12:15 Diperbarui: 14 April 2021   08:53 34713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : https://seekersguidance.org

Dari Umamah ra, dia berkata: Rasululah saw bersabda: "Barangsiapa yang shalat Subuh dalam jama'ah kemudian duduk mengingat Allah sampai terbit matahari kemudian  shalat dua raka'at (setelah matahari setinggi tombak. Pent) dia pulang dengan pahala haji dan umrah". HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir no 7741.

Al-Haitsami mengatakan: Sanadnya jayyid (baik). (Al-Majma' no 16938)

Kedua

Dari Abu Umamah dan Utbah bin Abd, bahwa Rasulullah saw dahulu mengatakan: "Barangsiapa yang shalat Subuh di masjid dengan berjama'ah kemudian berdiam diri sampai shalat Dhuha, maka baginya seperti pahala orang haji dan orang umrah yang sempurna, dia mendapatkan haji dan umrah". HR. At-Tabrani dalam Al-Kabir no 7649.

Al-Haitsami mengatakan: Di dalamnya terdapat Al-Ahwash bin Hakim; Al-Ijli dan lainnya mengatakan tsiqah, sebagian yang lain mendha'ifkan, perawi lainnya tsiqah, dan sebagiannya terdapat perselisihan yang tidak merusak. (Majma' no 16939)

Syu'aib Al-Arnauth saat mentahqiq Musnad Ahmad no 22304 mengatakan: "Dan di dalamnya terdapat Al-Ahwash bin Hakim, dia diperselisihkan. Dan Ad-Daruquthni mengatakan dia dianggap apabila perawi tsiqah meriwayatkan darinya. Kami (Syu'aib Al-Arnauth) katakan: Dan dalam hadits ini Marwan bin Mu'awiyah Al-Fazzari  meriwayatkan darinya, dan dia (Marwan) tsiqah. (Musnad Ahmad juz 36 hal 642)

Tim Muhaqqiq kitab Al-Mathalibul Aliyah mengatakan: dan dengan demikian maka hadits yang seperti hadits Anas yang menunjukkan berdiam diri di tempat shalat setelah shalat fajar sampai terbit matahari mengingat Allah, (statusnya) tidak kurang dari hasan lighairihi (Al-Mathalibul Aliyah dengan Tahqiqi juz 4 hal 259)

Tambahan Syahid

Selain dua syahid di atas yang disebutkan oleh Abul Ala Al-Mubakfuri, hadits berikut dapat juga dijadikan syahid:

Ibnu Umar mengatakan: "Rasulullah saw apabila shalat Fajar (Shubuh) tidak berdiri dari tempat duduknya sampai memungkinkan shalat (sesaat setelah terbit matahari.Pent)". dan Mengatakan: "Barang siapa shalat Shubuh kemudian duduk di tempat duduknya sampai memungkinkan shalat, maka seperti kedudukan umrah dan haji yang maqbul". HR. At-Thabrani dalam Al-Awsath no 5602.

Al-Haitsami mengatakan: Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan di dalamnya terdapat Al-Fadhl bin Muwaffaq. Ibnu Hibban mengatakan tsiqah, Abu Hatim Ar-Razi mendha'ifkan haditsnya dan perawi lainnya tsiqah (Majma' no 16940).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun