Ketentuan Pelaksanaan Teknis
Selain ketentuan khusus terkait imam shalat, berikut beberapa ketentuan teknis dalam pelaksanaan shalat berjama'ah di rumah yang perlu diketahui.
- Boleh Menjadi Imam dengan Membaca Mushaf Qur'an
Ketika memimpin shalat tarawih yang 11 atau 23 raka'at, kadang ingin membaca surat yang 'tidak biasa'. Karena biasanya, dalam shalat lima waktu cenderung banyak membaca surat-surat pendek. Saat Tarawih ingin membaca surat yang lebih panjang. Untuk antisipasi lupa bacaan, boleh menyiapkan lembar Al-Qur'an di depan imam, berdasarkan hadits, "Dzakwan --budak Aisyah-- mengimaminya dari mushaf (Al-Qur'an)". HR. Al-Bukhari diriwayatkansecara mu'allaq (tanpa silsilah sanad)
Untuk mempermudah pelaksanaannya, lembar surat-surat yang ingin dibaca bisa difoto copy atau diprint dengan ukuran besar agar mudah dibaca dari jarak agak jauh. Kemudian diletakkan agak miring di depan tempat imam dan jangan sampai terbang. Setiap akan memulai shalat lembar yang akan dibaca disiapkan terlebih dahulu.
- Mengambil yang Mudah
Bagi imam yang tidak banyak hafalan Al-Qur'an, cukup membaca Al-Fatihah dan beberapa surat pendek seperti membaca surat Al-Ashr pada raka'at pertama dan Al-Ikhlash pada raka'at kedua. Â Jika hanya hafal surat Al-Fatihah maka surat itu saja yang dibaca kemudian ruku' dan seterusnya.
Bagi imam yang tidak hafal do'a ruku', sujud dan yang lainnya, bisa membaca lafal-lafal sederhana seperti alhamdulillah, Allahu akbar, dan La ilaha illallah. Â Islam memberikan kemudahan kepada ummatnya dan tidak membebani di luar kesanggupannya. Tentunya ada upaya untuk lebih baik untuk ke depannya.
- Cara Niat
Terkadang sebagian orang tatkala akan melaksanakan ibadah shalat atau puasa tertentu mengalami kebingungungan tentang niatnya. Sebenarnya niat itu adalah keinginan dalam hati akan apa yang dilakukan. Pada saat seseorang berdiri di shaf dan sadar dirinya akan melaksanakan shalat dhuhur misalnya itu artinya dia sudah niat untuk shalat dhuhur.
Adapun melafalkan niat maka sebagian ulama menganjurkan -- sekali lagi sifatnya menganjurkan -- dan sebagian lagi tidak perlu melafalkan yang penting niat dalam hatinya, dan bisa dengan bahasa kita sendiri.
- Jumlah Minimal Jama'ah
Minimal shalat berjama'ah jumlahnya dua orang, yaitu satu imam dan satu makmum. Dalam hadits shahih disebutkan, Ibnu Abbas mengatakan, "Saya menginap di rumah bibiku (Maimunah), kemudian Nabi melaksanakan shalat malam, kemudian saya shalat bersamanya, dan saya berdiri di sebalah kirinya, lalu Beliau memegang kepalaku dan menempatkanku di sebalah kanannya". HR Al-Bukhari no 699 dan Muslim no 763.
- Mukena, Sarung dan Kopyah
Di antara kendala yang di alami satu keluarga untuk shalat berjama'ah adalah jumlah mukena, sarung dan kopyah lebih sedikit dari jumlah anggota keluarga yang akan mengguanakannya. Mengenakan itu semua adalah bagus sebagai kesiapan untuk melaksanakan shalat, tetapi tidak wajib. Artinya tatkala mukena, sarung dan kopyah tidak ada jangan sampai menghalangi shalat berjama'ah asalkan telah menutup aurat.
Aurat laki-laki dari pusar sampai lutut dan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Dengan demikian wanita bisa menggunakan pakaiannya yang biasa dipakai yang menutup tangannya  sampai pergelangan tangan dan menggunakan pakaian bawah yang menutup samapi telapak kaki dan berkerudung.
- Iqamah