Bila dalam keluarga terdapat wanita yang hafalannya lebih banyak dan bacaannya lebih bagus dari laki-laki yang ada, tetap dilarang menjadi imam bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (QS. An-Nisa:34)
Juga sabda Nabi saw, "Tidak bahagia satu kaum yang urusannya diserahkan pada wanita". HR. Al-Bukhari no 4425.
- Wanita Boleh Menjadi Imam Sesama Wanita
Jika yang ada di dalam rumah semuanya wanita, maka shalat berjama'ah boleh dengan imam wanita. Hal ini berdasarkan riwayat:
" "
"Bahwa Ummu Salamah mengimami wanita dan berdiri di tengah". HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kabir no 5357. An-Nawawi mengatakan sandnya shahih (Nashbur Rayah juz 2 hal 31).
- Utamakan yang Banyak Hafalannya dan Bagus Bacaannya
Ketika ada beberapa orang yang bisa menjadi imam di rumah, maka dipilih yang hafalannya lebih banyak dan bacaannya lebih bagus. Berdasarkan hadis shahih, Rasulullah saw bersabda:
"Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling banyak (baik) bacaan Al-Qur'annya. Jika mereka semua sama dalam bacaan Al-Qur'an, maka yang paling paham sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling dahulu hijrahnya.Â
Jika mereka sama dalam hijrahnya, maka yang paling dahulu masuk Islam". Dalam riwayat Al-Asyaj "yang paling tua usianya" sebagai ganti dari "yang paling dahulu masuk Islamnya". HR. Muslim no 673
- Laki-laki Menjelang Baligh Boleh Menjadi Imam
Anak lelaki menjelang baligh, diperbolehkan menjadi imam shalat, berdasar penuturan Amr bin Salamah --- pada zaman Nabi saw, "Lalu mereka mendorongku ke depan -- menjadi imam mereka, (karena banyak hafalannya. Pent) dan saya berumur enam atau tujuh tahun". HR. Al-Bukhari no 4302.
Bila dalam keluarga hanya ada laki-laki yang hafalannya tidak banyak, maka dia tetap  yang menjadi imam berdasar hadits Muslim no 673 di atas.