Para  ulama sepakat segala ibadah harus disertai niat berdasarkan hadits Nabi saw, "Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat, dan seseorang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan." HR. Bukhari no 1,  dan Muslim no 1907.
Termasuk dalam berpuasa harus dengan niat berdasarkan hadits Nabi saw, "Barang siapa yang tidak niat puasa sejak malam hari maka tidak ada puasa baginya"
Hadits di atas terdapat beberapa redaksi
1. "Barangsiapa yang tidak niat puasa sejak malam hari maka tidak ada puasa baginya. HR. An-Nasai no 2334 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no 7909 dari Hafshah ra
2. "Barangsiapa yang tidak mengukuhkan niat puasa bersamaan dengan terbit fajar maka tidak ada puasa baginya". HR. Ahmad no 26457 dari Hafshaf ra
3. "Barangsiapa yang tidak meneguhkan niat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya". HR. At-Tirmidzi no 730 dari Hafshah ra
4. "Tidak ada puasa bagi sipa yang tidak meniatkannya sejak malam". HR. Ibnu Majah no 1700 dari Hafshah ra
5. "Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya". HR. Ad-Daruquthni no 2213 dari Aisyah ra
Status Hadits
Muhammad Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud bab Niat dalam Puasa, mengatakan, "Sebagian menganggap bahwa hadits ini tidak bersambung sanadnya, karena Sufyan dan Mu'ammar menyatakan mauquf pada Hafshah. Muhammad Abadi menjawab: hal itu tidak berpengaruh, karena Abdullah bin Abu Bakar bin Amr bin Hazam telah menyambungnya dan ziyadatuts stiqah maqbulah (tambahan dari perawi tsiqah diterima).
Kemudian Abadi menukil ucapan Al-Baihaqi: dan Abdullah bin Abu Bakar telah menyambungnya dan merafa'kannya dan dia termasuk tsiqat dan tsabit.