Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Niat Puasa, Cukup Sekali di Awal Ramadan atau Harus Tiap Malam?

24 April 2020   20:58 Diperbarui: 24 April 2020   21:26 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : https://www.eatright.org/

Para  ulama sepakat segala ibadah harus disertai niat berdasarkan hadits Nabi saw, "Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat, dan seseorang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan." HR. Bukhari no 1,  dan Muslim no 1907.

Termasuk dalam berpuasa harus dengan niat berdasarkan hadits Nabi saw, "Barang siapa yang tidak niat puasa sejak malam hari maka tidak ada puasa baginya"

Hadits di atas terdapat beberapa redaksi

1. "Barangsiapa yang tidak niat puasa sejak malam hari maka tidak ada puasa baginya. HR. An-Nasai no 2334 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no 7909 dari Hafshah ra

2. "Barangsiapa yang tidak mengukuhkan niat puasa bersamaan dengan terbit fajar maka tidak ada puasa baginya". HR. Ahmad no 26457 dari Hafshaf ra

3. "Barangsiapa yang tidak meneguhkan niat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya". HR. At-Tirmidzi no 730 dari Hafshah ra

4. "Tidak ada puasa bagi sipa yang tidak meniatkannya sejak malam". HR. Ibnu Majah no 1700 dari Hafshah ra

5. "Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya". HR. Ad-Daruquthni no 2213 dari Aisyah ra

Status Hadits

Muhammad Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud bab Niat dalam Puasa, mengatakan, "Sebagian menganggap bahwa hadits ini tidak bersambung sanadnya, karena Sufyan dan Mu'ammar menyatakan mauquf pada Hafshah. Muhammad Abadi menjawab: hal itu tidak berpengaruh, karena Abdullah bin Abu Bakar bin Amr bin Hazam telah menyambungnya dan ziyadatuts stiqah maqbulah (tambahan dari perawi tsiqah diterima).

Kemudian Abadi menukil ucapan Al-Baihaqi: dan Abdullah bin Abu Bakar telah menyambungnya dan merafa'kannya dan dia termasuk tsiqat dan tsabit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun