Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Panduan Shalat Tarawih di Masa Wabah Covid-19

17 April 2020   08:59 Diperbarui: 17 April 2020   08:55 1345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Salah satu yang ditunggu-tunggu oleh ummat Islam di bulan Ramadhan --selain shalat Ied-- adalah shalat Tarawih. Suasana kebersamaan sangat terlihat pada momentum tersebut. Bukan hanya bapak-bapak dan ibu-ibu, tetapi remaja dan anak-anak pun juga akan mendatangi masjid untuk bersama-sama melaksanakan shalat Tarawih.

Sekalipun malam hari dan jumlah rakaatnya banyak ---tidak seperti shalat-shalat pada umumnya--- mereka tetap antusias melaksanakannya. Mereka datang dengan pakaian shalat lengkap, menggunakan sarung, baju koko dan kopyah. Ini menunjukkan kesungguhan dan kebahagiaan dalam menyambut Ramadhan dan melaksanakan ibadah di dalamnya.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi ummat Islam bersemangat untuk melaksanakan shalat Tarawih, di antaranya:

  • Shalat Tarawih tidak dilaksanakan sepanjang tahun, hanya dilaksanakan dalam satu bulan dari dua belas bulan.
  • Shalat Tarawih dilaksanakan berbarengan dengan puasa bulan Ramadhan di siang harinya, sebagai bulan yang penuh berkah dan kemuliaan.
  • Orang yang melaksanakan shalat tarawih akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.

Tentang keberkahan Ramadhan, Rasulullah saw bersabda dalam hadits shahih, "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, syahrun mubarakun, bulan yang penuh berkah". HR. Ahmad no 7148 dan An-Nasa'i no 2106.

Mulianya Ramadhan, salah satu alasannya adalah karena ini bulan yang di dalamnya Allah swt turunkan Al-Qur'an, "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran".

Bahkan, bulan yang di penghujungnya  Allah swt turunkan lailatul Qadar, "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan".

Tentang shalat tarawih bisa menyebabkan diampuninya dosa-dosanya yang telah berlalu, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu". HR. Bukhari dan Muslim.

Tarawih di Masa Pandemi Covid-19

Namun bagaimana dengan shalat tarawih pada bulan Ramadhan tahun ini? Pasalnya Allah swt uji kita dengan wabah Covid-19 yang menuntut kita tidak banyak keluar rumah, menjaga jarak dan memperkecil kontak dengan orang lain.

Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan secara berurutan, sejak dari hukum shalat Tarawih, shalat Tarawih pada zaman Nabi saw, dan bagaimana mensikapi sesuatu yang akan mendatangkan musibah.

Pertama, Hukum Shalat Tarawih

Wahbah Az-Zuhaili mengatakan: "sunnah muakkad", Sayyid Sabiq dalam fiqih Sunnah mengatakan: "Sunnah bagi laki-laki dan perempuan". Jauh sebelum itu, Abu Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar mengatakan: "Adapun shalat Tarawih maka tidak ragu-ragu lagi dalam kesunnahannya, dan bukan hanya satu yang mengatakan telah terjadi ijma' terhadap itu, dan tidak ada pengaruhnya dengan pendapat-pendapat yang nyleneh".  

Adapun dalil yang menunjukkan kesunnahan shalat Tarawih adalah hadits shahih dari Abu Hurairah.

"Rasulullah saw memberi motivasi untuk melaksanakan qiyamu Ramadhan (shalat Tarawih) tanpa memerintahkan mereka dengan kuat (wajib)". Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang melaksanakan qiyamu Ramadhan dengan iman dan ikhlas maka diampuni dosanya yang telah berlalu". HR. Muslim no 759

Dalam hadits shahih, Abu Dzar ra menceritakan pada saat Ramadhan tersisa tujuh malam --berarti malam ke 23-- Nabi saw shalat bersama kami sampai separuh malam, pada malam ke 25 sampai sepertiga malam, pada malam ke 27 para sahabat mengatakan, kami khawatir "al-falah" ---yakni waktu sahur, akan habis.

Kedua, Pelaksanaan Shalat Tarawih pada Zaman Nabi saw.

Terdapat dua kisah yang menceritakan pelaksanaan shalat Tarawih di zaman Nabi saw. Pertama, tarawih dilaksanakan pada dua malam pertama.

Dari Aisyah ra, Bahwa Rasulullah saw pada suatu malam di masjid, kemudian orang-orang shalat dengan shalat Nabi saw (berjama'ah. Pent), kemudian hari berikutnya shalat sehingga orang-orang banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat tetapi Rasulullah saw tidak keluar ke mereka. Tatkala pagi hari Rasulullah saw mengatakan, "Saya melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali saya khawatir diwajibkan pada kalian. Dan itu di bulan Ramadhan". HR. Al-Bukhari no 1129 dan Muslim no 761.

Kedua, shalat tarawih berjama'ah pada tiga malam ganjil terakhir. Disebutkan dalam hadits shahih, An-Nu'man bin Basyir mengatakan dari atas mimbar:

"Kami shalat bersama Rasulullah saw pada bulan Ramadhan malam ke duapuluh tiga sampai sepertiga malam pertama, kemudian kami shalat bersamanya pada malam duapuluh lima sampai separuh malam, kemudian kami shalat bersamanya pada malam duapuluh tujuh sampai kami mengira kami tidak mendapati al-falah (sahur), dan kami waktu itu mengatakan sahur sebagai al-falah". HR. Ahmad no 18402

Dari dua hadits di atas disimpulkan bahwa shalat Tarawih pada zaman Nabi saw tidak selamanya dikerjakan dengan berjama'ah. Saat Umar bin Khathab ra diangkat menjadi khalifah dan menyaksikan orang-orang shalat Tarawih semrawut dan terpencar-pencar, ada yang sendirian ada yang bergerombol. Lalu Khalifah Umar ra berinisiatif untuk mengumpukan dengan satu imam yaitu Ubai bin Ka'ab ra.

Dalam konteks inilah Umar ra mengatakan: "Ni'mal bid'atu hadzihi ---sebaik-baik bid'ah adalah ini". HR. Al-Bukhari no 2010

Ketiga, Mensikapi Sesuatu yang Mungkin akan Mendatangkan Mudharat

Para ulama memberikan "guidance" yang dalam mensikapi mafsadah dan madharat yaitu:

"Menghindari kerusakan atau bahaya lebih didahulukan daripada meraih kebaikan atau pahala". As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair hal 87

Kaedah tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap larangan lebih besar daripada perhatiannya terhadap perintah. Oleh karenanya dibolehkan bagi ummat Islam untuk meninggalkan beberapa kewajiban dikarenakan terdapat kesulitan, seperti tidak berdiri saat shalat atau tidak berpuasa. Pernyataan As-Suyuthi ini didasari oleh sabda Rasulullah saw:

"Apabila saya larang kalian dari suatu perkara maka tinggalkanlah, dan apabila saya perintahkan kalian untuk melaksanakan suatu perkara maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian". HR. Al-Bukhari no 7288

Kesimpulan

Dari ketiga penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Bahwa shalat Tarawih itu hukumnya sunnah
  • Pelaksanaan shalat Tarawih di zaman Nabi saw tidak selalu dilaksanakan dengan berjam'ah, karena Nabi khawatir diwajibkan, maka dari itu Nabi tidak datang pada malam ketiga atau keempat.
  • Ketika terjadi kondisi yang memungkinkan --dengan shalat Tarawih berjama'ah di Masjid-- akan terjangkit penularan, maka yang sesuai dengan kaidah adalah "mengutamakan menghindari musibah".
  • Maka dari itu tidak melaksanakan shalat Tarawih berjama'ah di masjid bukan merupakan perbuatan dosa, bahkan bisa menjadi keharusan, apabila dalam rangka menghindari bahaya penyebaran wabah.
  • Shalat Tarawih bisa dikerjakan bersama keluarga di rumah, terlebih apabila hal itu merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan  Edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, serta Pandangan Keagamaan LBM PBNU tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.

Wallahu A'lam.

Kita berdoa semoga wabah Covid-19 bisa segera berakhir dan kita bisa menjalankan aktivitas seperti sedia kala, bahkan lebih baik dibanding sebelum hadirnya wabah corona. Aamiin.

Yogyakarta, 22 Sya'ban 1441 H/16 April 2020 M

Daftar Pustaka

  • Kitab Sahih Bukhari
  • Kitab Sahih Muslim
  • Musnad Imam Ahmad
  • Sunan An-Nasa'i
  • As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun