Ketiga, Mensikapi Sesuatu yang Mungkin akan Mendatangkan Mudharat
Para ulama memberikan "guidance" yang dalam mensikapi mafsadah dan madharat yaitu:
"Menghindari kerusakan atau bahaya lebih didahulukan daripada meraih kebaikan atau pahala". As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair hal 87
Kaedah tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap larangan lebih besar daripada perhatiannya terhadap perintah. Oleh karenanya dibolehkan bagi ummat Islam untuk meninggalkan beberapa kewajiban dikarenakan terdapat kesulitan, seperti tidak berdiri saat shalat atau tidak berpuasa. Pernyataan As-Suyuthi ini didasari oleh sabda Rasulullah saw:
"Apabila saya larang kalian dari suatu perkara maka tinggalkanlah, dan apabila saya perintahkan kalian untuk melaksanakan suatu perkara maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian". HR. Al-Bukhari no 7288
Kesimpulan
Dari ketiga penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa shalat Tarawih itu hukumnya sunnah
- Pelaksanaan shalat Tarawih di zaman Nabi saw tidak selalu dilaksanakan dengan berjam'ah, karena Nabi khawatir diwajibkan, maka dari itu Nabi tidak datang pada malam ketiga atau keempat.
- Ketika terjadi kondisi yang memungkinkan --dengan shalat Tarawih berjama'ah di Masjid-- akan terjangkit penularan, maka yang sesuai dengan kaidah adalah "mengutamakan menghindari musibah".
- Maka dari itu tidak melaksanakan shalat Tarawih berjama'ah di masjid bukan merupakan perbuatan dosa, bahkan bisa menjadi keharusan, apabila dalam rangka menghindari bahaya penyebaran wabah.
- Shalat Tarawih bisa dikerjakan bersama keluarga di rumah, terlebih apabila hal itu merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan  Edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, serta Pandangan Keagamaan LBM PBNU tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.
Wallahu A'lam.
Kita berdoa semoga wabah Covid-19 bisa segera berakhir dan kita bisa menjalankan aktivitas seperti sedia kala, bahkan lebih baik dibanding sebelum hadirnya wabah corona. Aamiin.
Yogyakarta, 22 Sya'ban 1441 H/16 April 2020 M
Daftar Pustaka
- Kitab Sahih Bukhari
- Kitab Sahih Muslim
- Musnad Imam Ahmad
- Sunan An-Nasa'i
- As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair