Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Panduan Shalat Tarawih di Masa Wabah Covid-19

17 April 2020   08:59 Diperbarui: 17 April 2020   08:55 1345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : www.madaninews.id

Ketiga, Mensikapi Sesuatu yang Mungkin akan Mendatangkan Mudharat

Para ulama memberikan "guidance" yang dalam mensikapi mafsadah dan madharat yaitu:

"Menghindari kerusakan atau bahaya lebih didahulukan daripada meraih kebaikan atau pahala". As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair hal 87

Kaedah tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap larangan lebih besar daripada perhatiannya terhadap perintah. Oleh karenanya dibolehkan bagi ummat Islam untuk meninggalkan beberapa kewajiban dikarenakan terdapat kesulitan, seperti tidak berdiri saat shalat atau tidak berpuasa. Pernyataan As-Suyuthi ini didasari oleh sabda Rasulullah saw:

"Apabila saya larang kalian dari suatu perkara maka tinggalkanlah, dan apabila saya perintahkan kalian untuk melaksanakan suatu perkara maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian". HR. Al-Bukhari no 7288

Kesimpulan

Dari ketiga penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Bahwa shalat Tarawih itu hukumnya sunnah
  • Pelaksanaan shalat Tarawih di zaman Nabi saw tidak selalu dilaksanakan dengan berjam'ah, karena Nabi khawatir diwajibkan, maka dari itu Nabi tidak datang pada malam ketiga atau keempat.
  • Ketika terjadi kondisi yang memungkinkan --dengan shalat Tarawih berjama'ah di Masjid-- akan terjangkit penularan, maka yang sesuai dengan kaidah adalah "mengutamakan menghindari musibah".
  • Maka dari itu tidak melaksanakan shalat Tarawih berjama'ah di masjid bukan merupakan perbuatan dosa, bahkan bisa menjadi keharusan, apabila dalam rangka menghindari bahaya penyebaran wabah.
  • Shalat Tarawih bisa dikerjakan bersama keluarga di rumah, terlebih apabila hal itu merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan  Edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, serta Pandangan Keagamaan LBM PBNU tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.

Wallahu A'lam.

Kita berdoa semoga wabah Covid-19 bisa segera berakhir dan kita bisa menjalankan aktivitas seperti sedia kala, bahkan lebih baik dibanding sebelum hadirnya wabah corona. Aamiin.

Yogyakarta, 22 Sya'ban 1441 H/16 April 2020 M

Daftar Pustaka

  • Kitab Sahih Bukhari
  • Kitab Sahih Muslim
  • Musnad Imam Ahmad
  • Sunan An-Nasa'i
  • As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun