Mohon tunggu...
MARTIYAS STIAWAN
MARTIYAS STIAWAN Mohon Tunggu... Guru - GURU

Saya seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMAN 2 Magelang sejak tahun 2013 hingga sekarang, yang sebelumnya juga telah mengabdikan diri dalam lembaga pendidikan lain semenjak lulus sarjana pendidikan. Guru sebagai pendidik sangat berperan strategis dalam ikut membentuk mental generasi bangsa. Hal ini menjadikan guru adalah orang tua kedua bagi siswa di sekolah yang harus bisa mentransfer nilai pemahaman akhlaq dan kepribadian luhur selain muatan ilmu pengetahuan sebagai basis pengembangan moral.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Problem Based Learning dalam Pendidikan Agama Islam

29 Desember 2022   08:35 Diperbarui: 29 Desember 2022   08:55 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berpedoman pada model Penelitian Tindakan Kelas (PTK), maka prosedur pelaksanaan penelitian tindakan kelas ini meliputi : (a) Perencanaan, (b) Pelaksanaan tindakan,(c) Observasi, dan (d) Refleksi dalam setiap siklus.

Setting Penelitian 

Penelitian ini dilaksanakan pada semester pertama dengan pertimbangan kalender akademik yang ada di sekolah yaitu bulan Agustus 2021. Lokasi penelitian ini mengambil tempat pada siswa Kelas XI IPS 1 SMA Negeri 2 Magelang. Penelitian ini fokus pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga. Pemilihan lokasi penelitian ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan menjelaskan konsep islam tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya.  Peserta didik Kelas XII SMA Negeri 2 Magelang Tahun 2021 yang menjadi tempat berkolaborasi dengan pendidk.

Siklus PTK 

Penelitian tindakan kelas ini dilaksanakan dengan tiga siklus untuk melihat peningkatan prestasi belajar tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya pada peserta didik Kelas XII SMA Negeri 2 Magelang.

Subyek Penelitian 

Dalam PTK ini yang menjadi subjek penelitian adalah siswa kelas XII IPS 1 yang terdiri dari 23 siswa terdiri dari 13 siswa laki-laki dan 10 siswa perempuan. Sebelum PTK dilaksanakan dibuat berbagai input instrumental yang akan digunakan untuk memberi perlakuan dalam PTK, yaitu rencana pembelajaran yang akan dijadikan PTK, yaitu kompetensi dasar yang didalamnya memuat pembelajaran tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya yang terdapat pada silabus pembelajaran kelas XII mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Selain itu juga akan dibuat perangkat pembelajaran yang berupa: (1) Lembar kerja siswa, (2) Lembar pengamatan diskusi, (3) Lembar evaluasi.

Sumber Data Penelitian 

Ada beberapa sumber data dari penelitian ini yaitu peserta didik , pendidik dan kolaborator. Siswa dalam hal ini untuk mendapatkan data tentang peserta didik, pemahaman tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya. Sedangkan pendidik yaitu untuk melihat tingkat keberhasilan implementasi Problem Based Learning dalam pembelajaran dalam menjelaskan ketentuan islam tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya dan mengidentikasi undang-undang pernikahan UU No 1 Tahun 1974 dan UU No6 Tahun 2019. Teman sejawat, yaitu sebagai sumber data untuk melihat implementasi PTK secara komprehensif, baik dari peserta didik atau pendidik.

Teknik dan Alat Pengumpulan 

Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, angket, wawancara dan diskusi. Observasi merupakan metode pengamatan dan pencatatan dengan sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki (Salim, 2015). Sedangkan menurut Maman Rachman observasi sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada obyek penelitian.(Arikunto, 2017). Angket adalah daftar yang berisi suatu rangkaian pertanyaan mengenai suatu hal atau dalam suatu bidang untuk memperoleh data berupa jawaban dari responden (Arikunto, 2017). Wawancara yaitu tanya jawab untuk mendapatkan data dari responden atau informasi yang dikerjakan dengan cara sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian (Arikunto, 2017). Adapun wawancara di sini penulis gunakan untuk mendapatkan data primer dan skunder. Alat pengumpul data dalam PTK ini meliputi tes, observasi, wawancara, kuesioner dan diskusi. Tes menggunakan lembar pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya untuk mengukur kemampuan menjelaskan ketentuan Islam pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya dan mengidentikasi undang-undang pernikahan UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 6 Tahun 2019. Observasi menggunakan lembar observasi untuk mengukur tingkat kemampuan siswa dalam menjelaskan ketentuan Islam tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya dan mengidentikasi undang-undang tentang pernikahan dalam proses belajar mengajar pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Wawancara menggunakan panduan wawancara untuk mengetahui pendapat atau sikap siswa dan teman sejawat tentang pembelajaran dengan menggunakan Problem Based Learning. Kuesioner untuk mengetahui pendapat atau sikap siswa dan kolaborator tentang pembelajaran. Lembar penugasan berupa perubahan tingkat pemahaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun