Mohon tunggu...
Martino
Martino Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Freelance Writer

Gemar Menulis, Penimba Ilmu, Pelaku Proses, Penikmat Hasil

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Menafsir Polemik Laporan TPF Munir

27 November 2016   21:00 Diperbarui: 7 September 2019   00:04 1895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung). Sebagai pengingat, pada perkara kasus Munir, Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan kasasi dengan terdakwa Pollycarpus. Ia menyatakan terdapat bukti pembunuhan berencana sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Artinya, arsip laporan penyelidikan TPF sebagai bagian berkas dari rangkaian proses peradilan kasus Munir tidak dapat berdiri parsial lepas dari keutuhannya sebagai berkas peradilan kasus Munir.

Oleh sebab itu dorongan penyerahan arsip laporan penyelidikan TPF secara parsial kepada ANRI justru berpotensi akan menimbulkan fragmentasi informasi karena tidak dapat mendeskripsikan perkara kasus Munir secara utuh. Apalagi mengingat masih adanya kepentingan laporan tersebut dalam pengungkapan keadilan kasus Munir.

Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung). Sebagai pengingat, pada perkara kasus Munir, Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan kasasi dengan terdakwa Pollycarpus. Ia menyatakan terdapat bukti pembunuhan berencana sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung). Sebagai pengingat, pada perkara kasus Munir, Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan kasasi dengan terdakwa Pollycarpus. Ia menyatakan terdapat bukti pembunuhan berencana sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Amputasi Memori

Dalam cara baca kearsipan menyikapi putusan hukum kasus meninggalnya Munir, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi (closed file).

Sebab pascajatuhnya putusan akhir terhadap Muchdi PR (Desember 2008) dan Pollycarpus (Januari 2011), kasus ini dianggap selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Merujuk pada pengaturan jangka waktu simpan (retensi) arsip sektor politik, hukum dan keamanan, yang diatur dalam Perka ANRI No.21 Tahun 2014 maka arsip proses peradilan mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan memiliki jangka simpan 5 tahun dan berketerangan akhir musnah.

Artinya, minimal setelah 5 tahun sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh berkas proses hukum dapat dimusnahkan.

Aturan ini pada konteks kasus Munir justru dapat menimbulkan polemik baru karena dokumen penyelidikan TPF sebagai bagian dari berkas penyelidikan terancam ikut dimusnahkan.

Implementasi aturan retensi arsip pada berkas kasus Munir perlu sangat hati-hati. Sebab,meskipun menurut perspektif hukum kasus ini telah selesai, namun pengungkapan kebenaran dan keadilan terus diupayakan oleh publik.

Upaya tersebut berdasar pada keyakinan terhadap masih adanya informasi dalam laporan penyelidikan TPF yang dapat menghadirkan bukti bagi proses penyelidikan baru namun tidak dibuka secara transparan.

Hal ini juga dikuatkan dengan ingatan bahwa banyak fakta peradilan yang dikesampingkan serta adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) majelis hakim dalam dakwaan yang seharusnya dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan Munir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun