Artinya, arsip laporan penyelidikan TPF sebagai bagian berkas dari rangkaian proses peradilan kasus Munir tidak dapat berdiri parsial lepas dari keutuhannya sebagai berkas peradilan kasus Munir.
Oleh sebab itu dorongan penyerahan arsip laporan penyelidikan TPF secara parsial kepada ANRI justru berpotensi akan menimbulkan fragmentasi informasi karena tidak dapat mendeskripsikan perkara kasus Munir secara utuh. Apalagi mengingat masih adanya kepentingan laporan tersebut dalam pengungkapan keadilan kasus Munir.
Dalam cara baca kearsipan menyikapi putusan hukum kasus meninggalnya Munir, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi (closed file).
Sebab pascajatuhnya putusan akhir terhadap Muchdi PR (Desember 2008) dan Pollycarpus (Januari 2011), kasus ini dianggap selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Merujuk pada pengaturan jangka waktu simpan (retensi) arsip sektor politik, hukum dan keamanan, yang diatur dalam Perka ANRI No.21 Tahun 2014 maka arsip proses peradilan mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan memiliki jangka simpan 5 tahun dan berketerangan akhir musnah.
Artinya, minimal setelah 5 tahun sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh berkas proses hukum dapat dimusnahkan.
Aturan ini pada konteks kasus Munir justru dapat menimbulkan polemik baru karena dokumen penyelidikan TPF sebagai bagian dari berkas penyelidikan terancam ikut dimusnahkan.
Implementasi aturan retensi arsip pada berkas kasus Munir perlu sangat hati-hati. Sebab,meskipun menurut perspektif hukum kasus ini telah selesai, namun pengungkapan kebenaran dan keadilan terus diupayakan oleh publik.
Upaya tersebut berdasar pada keyakinan terhadap masih adanya informasi dalam laporan penyelidikan TPF yang dapat menghadirkan bukti bagi proses penyelidikan baru namun tidak dibuka secara transparan.
Hal ini juga dikuatkan dengan ingatan bahwa banyak fakta peradilan yang dikesampingkan serta adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) majelis hakim dalam dakwaan yang seharusnya dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan Munir.