Atas dasar keyakinan-keyakinan itu komitmen penegakan keadilan kasus Munir terus digelorakan.
Oleh sebab itu, laporan hasil penyelidikan TPF harus segera ditemukan. Ini pula yang kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi dengan perintah menelusur keberadaan dokumen penyelidikan TPF untuk kemungkinan ditinjau kembali.
Kemungkinan terburuk pencarian arsip asli laporan TPF berlarut dan hasilnya nihil. Dalam kondisi demikian demi kepentingan hukum dan komitmen pemerintah, arsip salinan/kopi laporan dapat difungsikan sebagai sumber primer bagi bahan pertanggungjawaban.
Penggunaan salinan/kopi tersebut harus terlebih dulu melalui uji autentisitas untuk menjamin kepastian keutuhan, tingkat kepercayaan dan keaslian informasi sesuai dengan arsip aslinya.
Proses uji autentisitas harus dilakukan dengan analisis terhadap 3 elemen dasar salinan arsip laporan TPF.
Pertama,analisis struktur untuk mengidentifikasi unsur bentuk fisik, kelengkapan dan struktur laporan.
Kedua,analisis isi yaitu pemeriksaan isi laporan yang mencakup materi isi, konfigurasi, kesinambungan dan artikulasi dalam laporan. Termasuk pula sinkronisasi kode pengaman yang dibubuhkan TPF pada fisik perparagraf isi.
Ketiga,analisis konteks yaitu melihat asal sumber salinan tersebut diterima, pengelolaan yang dilakukan, serta prosedur yang dilalui. Upaya ini sangat penting dan wajib tempuh bagi pemerintah agar pencarian keadilan pada kasus Munir menemukan titik terang.
Melepas kacamata politis atas perlakukan terhadap dokumen TPF, hilangnya arsip tersebut menunjukan kelalaian by omission yang dilakukan pemerintah. Pemerintah tidak mengambil tindakan yang seharusnya yaitu pengelolaan kearsipan sehingga menyebabkan kerugian hilangnya arsip yang dapat dijadikan alat bukti dan bahan pertanggungjawaban. Akibatnya hak masyarakat menjadi terabaikan.
Pun demikian proses pencarian keadilan yang terlanjur dipatri pada proses hukum kasus Munir terancam kembali buram.
Bila pemerintah masih menakzimkan good governance sebagai nafas pengelolaan negara, maka tata kelola kearsipan menjadi praktik yang haram diabaikan.