Bagi pendaftar baru dan PAW, keistimewaan yang dimiliki oleh existing akan mengurangi tingkat kepercayaan terhadap hasil akhir seleksi, karena bisa jadi seleksi ini hanya sebagai formalitas untuk memuluskan Anggota Panwaslu Kabupaten/kota yang masih menjabat dan peluang pendaftar baru dan PAW untuk dipilih pun sangat kecil. terlebih rangkaian seleksi yang mereka lalui lebih berat dari existing yang menunggu di tahapan akhir yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (FPT).
Sedangkan bagi existing (anggota Panwaslu yang sedang menjabat), keistimewaan ini dianggap basa-basi untuk mendepak mereka di akhir seleksi. perasaan was-was muncul karena melalui seleksi ini mereka bisa saja digantikan dengan orang baru. dan harapan tahun lalu seolah-olah dijanjikan akan ditetapkan menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota, pupus sudah. Ini diumpamakan, sudah lama pacaran tapi belum juga dikenalkan ke orang tua, akhirnya nikahnya dengan orang lain"
Pertanyaan yang muncul, Apa indikator yang menjadi pedoman Seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota sehingga Bawaslu tetap mempertahankan existing atau memilih orang baru untuk duduk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/kota? Bagaimana struktur anggota Bawaslu Kabupaten/kota nantinya? Apakah dipilih dari semua existing? Apakah dipilih dari pendaftar baru dan PAW? Atau kah kombinasi dari Pendaftar baru, PAW dan existing? Hanya Bawaslu yang tahu.
Akhir kata, bahwa keadilan pemilu dapat tercipta dimulai dengan memilih pengawas pemilu yang berintegritas dan profesional. Dan Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota kali ini seharusnya menjadi langkah awal mewujudkannya. Untuk itu Bawaslu diharapkan melakukan seleksi dengan ADIL tanpa ada keistimewaan diantara peserta. Salam Awas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H