c. Komersialisasi PendidikanÂ
Dalam pasal 65 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa:Â "(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Â
Pasal ini kemudian menimbulkan polemik bagi para tenaga pendidik, karena membuat pendidikan dianggap sebagai sebuah komoditas, walaupun dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 disebutkan jika Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun.
Dikutip dari Era.id, menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, sesuai dengan Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Artinya, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, pendidikan ditempatkan sebagai sarana untuk mencari keuntungan. Sehingga, pendidikan tidak lagi memiliki peran membentuk karakter bangsa.
Dampak dari komersialisasi pendidikan bagi para pemuda adalah para pemuda kesulitan untuk memperoleh akses pendidikan, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan selalu berkaitan dengan uang dan biaya yang mungkin saja bisa terlampau mahal dan sulit dijangkau untuk masyarakat kelas bawah. Selain itu, komersialisasi pendidikan juga dapat menciptakan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin serta berkurangnya kualitas pendidikan masyarakat karena lembaga yang bersangkutan hanya mementingkan keuntungan saja.
Apabila dianalisis menggunakan teori konflik Karl Marx, dapat dilihat bahwa kelas bawah dan kelas atas memiliki kepentingan yang berbeda dan keduanya saling bertentangan satu sama lain. Konflik kelas ini terjadi akibat persaingan ekonomi yang ketat serta untuk memudahkan kepentingan kelas atas. Menurut Wirawan dalam Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma, Marx melihat konflik sosial terjadi di antara kelompok atau kelas daripada di antara individu. Hakikat konflik antarkelas tergantung pada sumber pendapatan mereka. Kepentingan ekonomi mereka bertentangan karena kaum proletariat memperoleh upah dari kaum kapitalis hidup dari keuntungan, dan bukan karena yang pertama melarat yang terakhir kaya raya
RUU Cipta Kerja ini belum sepenuhnya siap untuk kehidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek. Undang-undang ini masih memiliki berbagai kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh berbagai pihak sehingga diharuskan untuk melakukan pengkajian ulang terhadap undang-undang ini. Undang-undang ini juga menciptakan berbagai konflik didalam masyarakat, terutama konflik vertikal antara pemerintah dan masyarakat, khususnya kaum buruh dan mahasiswa yang dirugikan dengan hadirnya undang-undang ini.
Referensi:
Draft RUU Cipta Kerja. https://cdn.idntimes.com/content-documents/ruu-cipta-kerja-penjelasan-20201013.pdf
Era.id. Pasal Pendidikan Dalam UU Cipta Kerja Jadi Jalan Masuk Kapitalisasi. 7 Oktober 2020. Diakses melalui https://era.id/nasional/39917/pasal-pendidikan-dalam-uu-cipta-kerja-jadi-jalan-masuk-kapitalisasi pada tanggal 2 November 2020.
Ferry Sandi, CNBC Indonesia. "Omnibus Law: Pekerja Asing Dipermudah Masuk RI!". 7 Oktober 2020. Diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/news/20201007135355-4-192504/omnibus-law-pekerja-asing-dipermudah-masuk-ri pada 10 November 2020.
Prof. Dr. I.B. Wirawan. 2012. Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma. (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial) Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Understanding 'Omnibus Law'. (2020, 21 Januari). Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law Firm. Diakses melalui https://lgsonline.com/insight/understanding-omnibus-law pada tanggal 1 November 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H