Mohon tunggu...
Marthio Satrio Wibowo
Marthio Satrio Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Seorang mahasiswa yang menghabiskan waktunya dengan mengikuti perkembangan berita dan mempelajari sejarah serta sosial-politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Pemuda

10 November 2020   22:22 Diperbarui: 11 November 2020   01:03 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Catatan: Artikel ini ditulis untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Sosiologi Kepemudaan. Penulis memohon maaf sebesar-besarnya apabila ada kekurangan dan kesalahan yang dimuat dalam artikel ini.

Akhir-akhir ini, omnibus law sedang hangat diperbincangkan oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang paling disorot oleh kalangan buruh dan mahasiwa. Sejatinya, RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap untuk disahkan, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dari ketiga RUU tersebut, adalah RUU Cipta Kerja yang paling banyak jadi sorotan publik. Penyebabnya adalah karena RUU Cipta Kerja dianggap memuat banyak pasal kontroversial dan serikat buruh menilai bahwa RUU tersebut sarat akan kepentingan investor.

Sejumlah pihak menyoroti tindakan pemerintah yang tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut. Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun, padahal Indonesia sedang berada di masa pandemi yang notabene membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. 

Omnibus law atau undang-undang sapu jagat adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau bisa dikatakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Istilah 'omnibus' berasal dari bahasa Latin yang artinya 'untuk segalanya'. Jadi secara umum, RUU omnibus law merupakan RUU tunggal yang dapat memuat urusan hukum tersendiri dan beragam namun akan diproses oleh lembaga legislatif sebagai satu dokumen. Argumen utama untuk omnibus law adalah, dalam hal pembuatan hukum, prosesnya seolah-olah disederhanakan dan dibuat lebih efisien. 

Konsep omnibus law itu sendiri tampaknya telah berkembang secara khusus di ranah common law, dengan contoh-contoh penting tentang kapan konsep tersebut digunakan. Hal ini dikarenakan omnibus law berpotensi bertentangan dengan konsep hukum penting lainnya yang digunakan di banyak yurisdiksi, yaitu aturan satu subjek, yang menetapkan bahwa proses legislasi hanya boleh berfokus pada satu hal dalam satu waktu. 

Aturan ini digunakan untuk menghindari dua masalah utama, pertama kompleksitas yang mungkin timbul ketika satu hal diatur dalam produk legislatif yang berbeda, dan kedua untuk menghindari masalah 'pengendara', yaitu situasi ketika legislator memasukkan ketentuan yang tidak populer di antara yang populer lainnya.

RUU Cipta Kerja banyak ditentang oleh kalangan buruh, akademisi dan terutama mahasiswa sebagai calon pekerja karena bagi mereka yang kontra, RUU Cipta Kerja dinilai sangat memberatkan para pekerja, termasuk para calon pekerja yang kini masih berstatus mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus kuliah pada tahun ini. Oleh karena itu, kesatuan mahasiswa dan kesatuan buruh di berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi pada tanggal 7 & 10 Oktober 2020 dan yang terkini pada tanggal 10 November 2020 yang berlokasi di depan Istana Merdeka.

Kemudian apa saja dampak dari pengesahan RUU Cipta Kerja bagi para pemuda? Mari disimak sebagai berikut, karena terdapat perubahan pasal yang dianggap dapat merugikan para pemuda.

a) PHK Sepihak 

Dalam pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa: "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun