Ahli waris merupakan orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris karena terdapat hubungan darah maupun pernikahan yang sah menurut hukum islam.
3. Mauruts atau Tirkah
Mauruts merupkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Di dalam KHI terdapat perbedaan antara harta peninggalan dan harta warisan. Menurut pasal 171 D KHI,harta peninggalan ialah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Menurut pasal 171 E KHI, harta warisan ialah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya hutang,biaya pengurusan jenazah, dan pemberian untuk kerabat.
Terdapat 4 syarat dalam pewarisan dalam hukum waris islam yaitu :Â
- Pewaris atau Muwarrits telah meninggal dunia.
- Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat pewaris meninggal dunia.
- Ahli waris yang bersangkutan berhak mewaris berdasarkan sebab-sebab terjadinya pewarisan.
- Tidak terdapat penghalang warisan.
Kita telah mengetahui mengenai perbedaan rukun dan syarat di dalam pewarisan dan apa saja yang termasuk rukun serta syarat di dalam pewarisan,terakhir kita akan membahas tentang apa saja penghalang di dalam hukum waris islam.
Terdapat 3 penghalang warisan yaitu sebagai berikut :
1. Berbeda agama
Perbedaan agama yang menjadi kepercayaan di antara pewaris dan ahli waris menyebabkan hilangnya hak dari seorang ahli waris untuk menerima warisan. Namun terdapat beberapa kasus dimana ahli waris yang berbeda agama mendapat warisan melalui gugatan yang menang yang di ajukan oleh ahli waris yang berbeda agama kepada Mahkamah Agung.
2. Membunuh
Seseorang yang membunuh pewaris akan hilang haknya untuk menerima warisan dari pewaris yang ia bunuh. Ahli waris yang membunuh muwarrits,maka ia tidak boleh menerima warisannya,baik pembunuhan yang di sengaja dan bukan karena membela diri.
3. Hamba Sahaya atau menjadi budak orang lain