Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yuk Simak Informasi Seputar Pewarisan di dalam Hukum Waris Islam

6 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 6 Juli 2021   20:29 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang termasuk ke dalam ahli waris Dzawil Furudh meliputi :

  • Suami atau istri
  • Bapak dan Ibu
  • Kakek dan Nenek
  • Keturunan perempuan yang terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan

2. Ashabah

Ashabah merupakan ahli waris yang berhak menghabiskan harta warisan setelah dikurangi hak-hak yang didahulukan. Terdapat 3 macam ashabah yaitu

  • Ashabah binafsihi merupakan laki-laki yang mewaris karena kedudukannya yang memiliki hak sendiri seperti anak laki-laki,cucu laki-laki,bapak dan kakek.
  • Ashabah bilghairi merupakan perempuan yang mewaris karena didampingi oleh ashabah binafsihi yang sederajat seperti bersama dengan anak laki-laki yang merupakan saudara kandung. (saudara kandung : anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki)
  • Ashabah ma’alghairi merupakan saudara perempuan yang pewaris yang mewaris dalam garis perempuan seperti saudara perempuan pewaris bersama anak perempuan pewaris.

3. Dzawil Arham

Dzawil Arham merupakan ahli waris di dalam hubungan darah atau nasab selain Dzawil Furudh dan Ashabah. Contoh dari Dzawil Arham meliputi paman,bibi,keponakan,dan sebagainya.

Sebelum terjadinya pewarisan menurut hukum waris islam terdapat beberapa hal yang harus di dahulukan meliputi zakat,hutang yang belum dibayarkan,biaya jenazah,serta wasiat,dan lain sebagainya. Menurut hukum waris islam,untuk wasiat paling banyak sebesar 1/3 dari jumlah harta,terkecuali terdapat kesepakatan dari semua ahli waris yang berkaitan tentang besaran yang diterima dari wasiat pewaris.

Di dalam hukum islam dikenal adanya rukun dan syarat,antara rukun dan syarat terdapat perbedaan dalam pengertiannya,rukun warisan ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu warisan dan merupakan hakekat dari warisan itu sendiri, ketika halnya tidak ada rukun maka warisan tidak akan terjadi. Sedangkan syarat merupak sesuatu yang harus ada dalam warisan tetapi termasuk ke dalam hakekat pewarisan itu sendiri,ketika syarat pewarisan tidak lengkap maka warisan tersebut tidak akan sah.

Terdapat 3 rukun di dalam pewarisan yaitu :

1. Pewaris atau Muwarrits

Pewaris merupakan orang yang meninggal dunia,yang harta peninggalannya berhak dimiliki oleh ahli warisnya.

2. Ahli Waris atau Warits

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun