Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yuk Simak Informasi Seputar Pewarisan di dalam Hukum Waris Islam

6 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 6 Juli 2021   20:29 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum waris memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam hukum islam,karena hukum waris diatur secara langsung di dalam ayat Al-Qur’an dengan jelas dan terperinci. Dapat dipahami bahwa masalah warisan pasti di alami setiap orang. Setiap terjadi kematian seseorang,timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalan harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu akan dipindahkan serta bagaimana cara pembagiannya yang diatur di dalam hukum waris islam itu sendiri.

Dasar hukum dari hukum waris islam dapat ditemukan di dalam Al-Qur’an,Hadits,dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Kompilasi Hukum Islam terbagi menjadi 3 buku yaitu sebagai berikut :

Buku I tentang Hukum Perkawinan di atur di dalam pasal 1 sampai dengan pasal 170

Buku II tentang Hukum Kewarisan di atur di dalam pasal 171 sampai dengan pasal 214 yang terdiri dari Bab 1 tentang ketentuan umum, Bab 2 tentang ahli waris, Bab 3 tentang besarnya bagian pewarisan, Bab 4 Aul dan Rad, Bab 5 tentang wasiat, Bab 6 tentang hibah.

Buku III tentang Hukum Perwakafan diatur di dalam pasal 215 sampai dengan pasal 229.

Kita telah mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum dari hukum waris islam,selanjutnya mari kita simak tentang siapa saja yang menjadi ahli waris dalam hukum waris islam,apa saja hak yang harus di dahulukan sebelum melakukan pewarisan,apa saja yang menjadi rukun dan syarat pewarisan islam serta apa saja yang dapat menjadi penghalang dalam hukum waris islam

Ahli waris merupakan orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan dari pewaris yang meninggal dunia. Dasar mewaris di dalam hukum hukum waris islam meliputi hubungan darah atau nasab,perkawinan yang sah menurut hukum islam,dan hubungan kesamaan agama yang dianut yaitu agama islam.

  • Hubungan darah atau Nasab artinya keluarga terdekat yang mempunyai hubungan darah secara turun-temurun baik itu laki-laki maupun perempuan.
  • Perkawinan yang sah menurut hukum islam artinya perkawinan itu memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat perkawinan berdasarkan hukum islam termasuk perkawinan yang menggunakan asas poligami.
  • Hubungan kesamaan agama islam artinya ahli waris berhak mewaris jika pewaris tidak memiliki ahli waris sama sekali, maka harta warisannya akan diserahkan kepada baitulmal.

Terdapat perbedaan ahli waris di dalam hukum waris islam dan juga hukum waris perdata, jika di dalam perdata mengenal 4 golongan ahli waris,maka di dalam hukum waris islam mengenal 3 golongan ahli waris yaitu Dzawil Furudh,Ashabah, dan juga Dzawil Arham.

1. Dzawil Furudh

Dzawil Furudh merupakan ahli waris yang memperoleh harta warisan tertentu di dalam keadaan tertentu. Maksud dari bagian tertentu adalah bagian yang diterima ahli waris sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dan wajib diserahkan sebagai hak yang dapat dimilikinya. Besar pembagiannya antara lain 1/2 ,1/4, 1/8, 2/3, dan 1/6.

Sedangkan keadaan tertentu memiliki arti ahli warisnya masih hidup Ketika pewaris meninggal dunia,maka ahli waris tersebut akan memperoleh bagian dari harta warisan setelah dikurangi hak yang didahulukan dan tidak terdapat penghalang dari ahli waris lainnya.

Yang termasuk ke dalam ahli waris Dzawil Furudh meliputi :

  • Suami atau istri
  • Bapak dan Ibu
  • Kakek dan Nenek
  • Keturunan perempuan yang terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan

2. Ashabah

Ashabah merupakan ahli waris yang berhak menghabiskan harta warisan setelah dikurangi hak-hak yang didahulukan. Terdapat 3 macam ashabah yaitu

  • Ashabah binafsihi merupakan laki-laki yang mewaris karena kedudukannya yang memiliki hak sendiri seperti anak laki-laki,cucu laki-laki,bapak dan kakek.
  • Ashabah bilghairi merupakan perempuan yang mewaris karena didampingi oleh ashabah binafsihi yang sederajat seperti bersama dengan anak laki-laki yang merupakan saudara kandung. (saudara kandung : anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki)
  • Ashabah ma’alghairi merupakan saudara perempuan yang pewaris yang mewaris dalam garis perempuan seperti saudara perempuan pewaris bersama anak perempuan pewaris.

3. Dzawil Arham

Dzawil Arham merupakan ahli waris di dalam hubungan darah atau nasab selain Dzawil Furudh dan Ashabah. Contoh dari Dzawil Arham meliputi paman,bibi,keponakan,dan sebagainya.

Sebelum terjadinya pewarisan menurut hukum waris islam terdapat beberapa hal yang harus di dahulukan meliputi zakat,hutang yang belum dibayarkan,biaya jenazah,serta wasiat,dan lain sebagainya. Menurut hukum waris islam,untuk wasiat paling banyak sebesar 1/3 dari jumlah harta,terkecuali terdapat kesepakatan dari semua ahli waris yang berkaitan tentang besaran yang diterima dari wasiat pewaris.

Di dalam hukum islam dikenal adanya rukun dan syarat,antara rukun dan syarat terdapat perbedaan dalam pengertiannya,rukun warisan ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu warisan dan merupakan hakekat dari warisan itu sendiri, ketika halnya tidak ada rukun maka warisan tidak akan terjadi. Sedangkan syarat merupak sesuatu yang harus ada dalam warisan tetapi termasuk ke dalam hakekat pewarisan itu sendiri,ketika syarat pewarisan tidak lengkap maka warisan tersebut tidak akan sah.

Terdapat 3 rukun di dalam pewarisan yaitu :

1. Pewaris atau Muwarrits

Pewaris merupakan orang yang meninggal dunia,yang harta peninggalannya berhak dimiliki oleh ahli warisnya.

2. Ahli Waris atau Warits

Ahli waris merupakan orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris karena terdapat hubungan darah maupun pernikahan yang sah menurut hukum islam.

3. Mauruts atau Tirkah

Mauruts merupkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Di dalam KHI terdapat perbedaan antara harta peninggalan dan harta warisan. Menurut pasal 171 D KHI,harta peninggalan ialah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Menurut pasal 171 E KHI, harta warisan ialah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya hutang,biaya pengurusan jenazah, dan pemberian untuk kerabat.

Terdapat 4 syarat dalam pewarisan dalam hukum waris islam yaitu : 

  • Pewaris atau Muwarrits telah meninggal dunia.
  • Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat pewaris meninggal dunia.
  • Ahli waris yang bersangkutan berhak mewaris berdasarkan sebab-sebab terjadinya pewarisan.
  • Tidak terdapat penghalang warisan.

Kita telah mengetahui mengenai perbedaan rukun dan syarat di dalam pewarisan dan apa saja yang termasuk rukun serta syarat di dalam pewarisan,terakhir kita akan membahas tentang apa saja penghalang di dalam hukum waris islam.

Terdapat 3 penghalang warisan yaitu sebagai berikut :

1. Berbeda agama

Perbedaan agama yang menjadi kepercayaan di antara pewaris dan ahli waris menyebabkan hilangnya hak dari seorang ahli waris untuk menerima warisan. Namun terdapat beberapa kasus dimana ahli waris yang berbeda agama mendapat warisan melalui gugatan yang menang yang di ajukan oleh ahli waris yang berbeda agama kepada Mahkamah Agung.

2. Membunuh

Seseorang yang membunuh pewaris akan hilang haknya untuk menerima warisan dari pewaris yang ia bunuh. Ahli waris yang membunuh muwarrits,maka ia tidak boleh menerima warisannya,baik pembunuhan yang di sengaja dan bukan karena membela diri.

3. Hamba Sahaya atau menjadi budak orang lain

Budak tidak berhak memiliki suatu harta sehingga budak tidak dapat warisan dari keluarganya.

Sekian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai hukum waris islam. Mau tau apalagi nih seputar dunia hukum? Kita akan bahas bersama di artikel berikutnya ya,semoga ilmunya dapat membantu dan bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun