Mohon tunggu...
Marsan alMuzaki
Marsan alMuzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

6 Juli 2024   15:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   15:11 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MARSAN AL MUZAKI 2301040155 UNIVERSITAS MUHAMADIYAH JAKARTA

PENTINGNYA KEBEBASAN PERS DAN REGULASI REGULASI PEMBERITAAN

Di Indonesia ini memiliki 279,798,700 juta penduduk yang membutuhkan informasi mengenai apa yang terjadi di negara ini, dan itu lah tugas penting untuk para pernyebar atau pers.  Makanya pers juga mempunyai previllage untuk kebebasan mereka meyebarkan informasi.

Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Kebebasan pers dan regulasi pemberitaan adalah dua konsep yang saling terkait dan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak kebebasan berekspresi dan tanggung jawab jurnalistik. Berikut adalah beberapa poin mengenai pentingnya kebebasan pers dan regulasi pemberitaan:

Pentingnya Kebebasan Pers:

1. Pengawasan Pemerintah: Pers yang bebas berfungsi sebagai pengawas terhadap tindakan pemerintah dan lembaga publik lainnya, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

2. Penyebaran Informasi: Media yang bebas dapat menyebarkan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat, membantu mereka membuat keputusan yang tepat.

3. Berbagai Perspektif: Kebebasan pers memungkinkan munculnya berbagai pandangan dan opini, memperkaya diskusi publik dan demokrasi.

4. Hak Asasi Manusia: Kebebasan pers adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi yang diakui secara internasional sebagai hak asasi manusia.

Pentingnya Regulasi Pemberitaan:

1. Mencegah Penyebaran Hoaks: Regulasi membantu mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat dan menyebabkan kepanikan.

2. Etika Jurnalistik: Regulasi mendorong standar etika jurnalistik, memastikan bahwa berita disampaikan secara akurat, berimbang, dan tanpa diskriminasi.

3. Perlindungan Publik: Regulasi melindungi individu dan kelompok dari berita yang bersifat fitnah, hasutan, atau berbahaya.

4. Keamanan Nasional: Regulasi dapat membatasi pemberitaan yang berpotensi membahayakan keamanan nasional atau mengancam stabilitas negara.

Keseimbangan Antara Kebebasan dan Regulasi:

Kebebasan dengan Tanggung Jawab: Kebebasan pers tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Media harus beroperasi dengan tanggung jawab moral dan etika.

Independen namun Teratur: Media harus bebas dari campur tangan pemerintah tetapi tetap tunduk pada regulasi yang memastikan keberlangsungan jurnalistik yang sehat dan profesional.

Partisipasi Publik: Masyarakat juga harus dilibatkan dalam mengawasi media untuk memastikan bahwa kebebasan pers digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kombinasi antara kebebasan pers dan regulasi yang tepat dapat menciptakan lingkungan media yang sehat dan konstruktif, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang demokratis dan berpengetahuan.

Dan ada juga beberapa undang undang untuk kebebasan pers, jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Studi kasus; UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Latar Belakang: Undang-undang ini diperkenalkan untuk mengatur aktivitas online termasuk pemberitaan di media sosial dan situs web.

Kontroversi: Beberapa pasal dalam UU ITE dianggap dapat menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi karena sifatnya yang terlalu umum dan mudah disalahgunakan.

Kasus-Kasus Terkait: Banyak jurnalis dan warga negara yang menghadapi tuntutan hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

Implikasi: Menimbulkan perdebatan tentang perlunya revisi UU ITE agar lebih melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun