Mohon tunggu...
Marsan alMuzaki
Marsan alMuzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

6 Juli 2024   15:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   15:11 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya Regulasi Pemberitaan:

1. Mencegah Penyebaran Hoaks: Regulasi membantu mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat dan menyebabkan kepanikan.

2. Etika Jurnalistik: Regulasi mendorong standar etika jurnalistik, memastikan bahwa berita disampaikan secara akurat, berimbang, dan tanpa diskriminasi.

3. Perlindungan Publik: Regulasi melindungi individu dan kelompok dari berita yang bersifat fitnah, hasutan, atau berbahaya.

4. Keamanan Nasional: Regulasi dapat membatasi pemberitaan yang berpotensi membahayakan keamanan nasional atau mengancam stabilitas negara.

Keseimbangan Antara Kebebasan dan Regulasi:

Kebebasan dengan Tanggung Jawab: Kebebasan pers tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Media harus beroperasi dengan tanggung jawab moral dan etika.

Independen namun Teratur: Media harus bebas dari campur tangan pemerintah tetapi tetap tunduk pada regulasi yang memastikan keberlangsungan jurnalistik yang sehat dan profesional.

Partisipasi Publik: Masyarakat juga harus dilibatkan dalam mengawasi media untuk memastikan bahwa kebebasan pers digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kombinasi antara kebebasan pers dan regulasi yang tepat dapat menciptakan lingkungan media yang sehat dan konstruktif, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang demokratis dan berpengetahuan.

Dan ada juga beberapa undang undang untuk kebebasan pers, jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun