Mohon tunggu...
Marsan alMuzaki
Marsan alMuzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

6 Juli 2024   15:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   15:11 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Studi kasus; UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Latar Belakang: Undang-undang ini diperkenalkan untuk mengatur aktivitas online termasuk pemberitaan di media sosial dan situs web.

Kontroversi: Beberapa pasal dalam UU ITE dianggap dapat menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi karena sifatnya yang terlalu umum dan mudah disalahgunakan.

Kasus-Kasus Terkait: Banyak jurnalis dan warga negara yang menghadapi tuntutan hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

Implikasi: Menimbulkan perdebatan tentang perlunya revisi UU ITE agar lebih melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun