Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Studi kasus; UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Latar Belakang: Undang-undang ini diperkenalkan untuk mengatur aktivitas online termasuk pemberitaan di media sosial dan situs web.
Kontroversi: Beberapa pasal dalam UU ITE dianggap dapat menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi karena sifatnya yang terlalu umum dan mudah disalahgunakan.
Kasus-Kasus Terkait: Banyak jurnalis dan warga negara yang menghadapi tuntutan hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
Implikasi: Menimbulkan perdebatan tentang perlunya revisi UU ITE agar lebih melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.