Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Husein Didu Luhut  tinggal di Jakarta Pusat ingin bertanya Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?. Mohon penjelasannya Pak, terimakasih. Lihat Tim Kami Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. -- Andri Marpaung, S.H. & Partners
Pembahasan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak Husein Didu Luhut, pada kesempatan ini saya Andri Marpaung SH akan menjawab pertanyaan bapak, tepai sebelumnya perlu saya jelaskan, yaitu sebagai berikut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 KUHAP memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan."
Pasal 1 angka 2 KUHAP
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Pasal 1 angka 4 KUHAP
"Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."
Pasal 1 angka 5 KUHAP
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Baca Juga: Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, "penyelidikan" merupakan tindakan tahap pertama permulaan "penyidikan". Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi "penyidikan". Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian "tindak pengusutan" sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Baca Juga: TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan mulai dilakukan setelah diketahui atau diduga telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan laporan, pengaduan, dan informasi dari masyarakat. Baik laporan ataupun pengaduan serta informasi dari masyarakat yang diterima penyelidik atau penyidik merupakan bahan yang masih mentah dan perlu diadakan penelitian dan penyaringan. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian segera mengambil tindakan yaitu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tonton Youtube Andri Marpaung SH Tips Hukum Keadaan Terpaksa (Overmacht) Melakukan Tindak Pidana
Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keterangan-keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana, melengkapi keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan tindakan selanjutnya dan juga sebagai persiapan pelaksanaan penindakan dan atau pemeriksaan. Menurut Kanit Reskrim Polisi Sektor Lima Puluh bahwasanya penyidikan tindak pidana berawal dari terjadinya suatu peristiwa yang diketahui atau disampaikannya, melalui adanya:
1. Informasi.
2. Laporan atau Laporan Polisi.
3. Pengaduan.
4. Keadaan tertangkap tangan.
Tertangkap tangan, menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan. 5. Penyerahan tersangka dan atau barang bukti dari masyarakat atau lembaga diluar polisi.
Setiap peristiwa yang diketahui, dilaporkan, diadukan kepada polri atau penyidik belum pasti tindak pidana, untuk itu diperlukan proses penyelidikan yang menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Apabila merupakan tindak pidana, penyidik sesuai dengan kewajibannya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pe melakukan penyidikan dan secara bersamaan nyidikan menurut cara yang ditentukan dalam KUHAP. Sebaliknya apabila bukan tindak pidana, maka penyidik tidak mempunyai kewajiban hukum/ KUHAP tidak memberi kewenangan untuk bertindak selaku penyidik.
Untuk memulai penyidikan tindak pidana, maka dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap orang, maupun benda ataupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Tindakan-tindakan dalam suatu penyidikan antara lain:
1. Penangkapan
Untuk memperlancar proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana, maka perlu dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan tersebut adalah:
1) Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 37 KUHAP. 2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Setelah penangkapan dilakukan, segera dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui perlu diadakannya suatu penahanan terhadap tersangka atau tidak, mengingat jangka waktu penangkapan yang diberikan oleh undang-undang hanya 1 x 24 jam, selain itu juga setelah penangkapan dilakukan, diberikan salinan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dan keluarganya, sesudah itu dibuat berita acara penangkapan yang berisi pelaksanaan penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka dan penyidik yang melakukan penangkapan.
2. Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah berwenang untuk melakukan penahanan atas bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukannya. Dasar dikeluarkannya surat perintah penahanan tersebut adalah:
1) Pasal 17 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
3. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan atau kejelasan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan dan peranan seseorang maupun Pemeriksaan (BAP).
4. Penggeledahan
Pertimbangan penggeledahan dan pembuatan surat perintah penggeledahan adalah laporan polisi, hasil pemeriksaan tersangka dan atau saksi-saksi dan laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik atau penyidik pembantu. Yang berwenang mengeluarkan surat perintah penggeledahan adalah kepala kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu. Baca Juga: Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Sasaran penggeledahan adalah rumah dan tempat-tempat tertutup, pakaian serta badan. Penggeledahan rumah dilakukan dengan surat perintah penggeledahan setelah mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam hal tertangkap tangan penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan maupun surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Adapun dasar penggeledahan sebagai berikut:
1) Pasal 1 butir 17, Pasal 5 ayat (1) angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 33, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 KUHAP.
2) Permintaan dari penyidik.
3) Surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
5. Penyitaan
Perkembangan penyitaan dan pembuatan surat perintah penyitaan adalah laporan polisi, hasil pemeriksaan, laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik atau penyidik pembantu dan hasil penggeledahan. Yang mempunyai wewenang mengeluarkan surat perintah penyitaan adalah Kepala Kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu. Penyitaan dilakukan dengan surat perintah penyitaan setelah mendapat izin dan izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Benda-benda yang dapat disita antara lain:
1) Benda atau tagihan tersangka bila seluruh atau sebagian diduga di peroleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
2) Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3) Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan suatu tindak pidana. Adapun dasar penyitaan adalah sebagai berikut:
1) Pasal 5 ayat (1) huruf I angka 1, Pasal 7 ayat (10) huruf d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131 KUHAP.
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Apabila penyidik telah selesai maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang merupakan penyerahan pada tahap pertama yaitu hanya berkas perkaranya saja (Pasal 8 ayat (3) sub a dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP). Baca Juga: Cara Membatalkan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika dalam empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan (karena sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP dalam waktu tujuh hari penuntut umum wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu telah lengkap atau belum) tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik, maka penyidikan dianggap telah selesai (Pasal 110 ayat (4) KUHAP).
Tetapi apabila penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap. Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk tadi dan dalam waktu empat belas hari sesudah tanggal penerimaan kembali berkas tersebut penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum (Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP). Dalam hal ini dimana penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Pasal 8 ayat (3) sub b).
Dengan mengetahui proses dan mekanisme penyelesaian suatu perkara pidana dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, terlebih dahulu mengerti alur dan prosedur yang seharusnya secara hukum.
Sehingga apabila pada suatu perkara dijumpai hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai maka kita dapat melakukan protes sebagai sanggahan kepada aparat penegak hukum yang melalaikan kewajibannya. Sebagai penegak hukum untuk menegakkan keadilan bagi pencari keadilan. Tonton Youtube Andri Marpaung SH Itikad Baik Merupakan Salah Satu Alasan Pengurangan  Hukuman
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : Â Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Maka segala tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum haruslah berdasarkan hukum dan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP").
Pasal 1 ayat (5) KUHAP yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan meurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Untuk selengkapnya Klik Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H