Mohon tunggu...
Andri Marpaung SH
Andri Marpaung SH Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara/Advokat/Lawyer/Konsultan Hukum, Web: www.lawyersclubs.com, Hp: 62 82272188522

Pengacara/Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisan?

9 Mei 2020   23:12 Diperbarui: 9 Mei 2020   23:05 2466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian "tindak pengusutan" sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Baca Juga: TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan mulai dilakukan setelah diketahui atau diduga telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan laporan, pengaduan, dan informasi dari masyarakat. Baik laporan ataupun pengaduan serta informasi dari masyarakat yang diterima penyelidik atau penyidik merupakan bahan yang masih mentah dan perlu diadakan penelitian dan penyaringan. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian segera mengambil tindakan yaitu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tonton Youtube Andri Marpaung SH Tips Hukum Keadaan Terpaksa (Overmacht) Melakukan Tindak Pidana


Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keterangan-keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana, melengkapi keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan tindakan selanjutnya dan juga sebagai persiapan pelaksanaan penindakan dan atau pemeriksaan. Menurut Kanit Reskrim Polisi Sektor Lima Puluh bahwasanya penyidikan tindak pidana berawal dari terjadinya suatu peristiwa yang diketahui atau disampaikannya, melalui adanya:

1. Informasi.

2. Laporan atau Laporan Polisi.

3. Pengaduan.

4. Keadaan tertangkap tangan.

Tertangkap tangan, menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan. 5. Penyerahan tersangka dan atau barang bukti dari masyarakat atau lembaga diluar polisi.

Setiap peristiwa yang diketahui, dilaporkan, diadukan kepada polri atau penyidik belum pasti tindak pidana, untuk itu diperlukan proses penyelidikan yang menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Apabila merupakan tindak pidana, penyidik sesuai dengan kewajibannya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pe melakukan penyidikan dan secara bersamaan nyidikan menurut cara yang ditentukan dalam KUHAP. Sebaliknya apabila bukan tindak pidana, maka penyidik tidak mempunyai kewajiban hukum/ KUHAP tidak memberi kewenangan untuk bertindak selaku penyidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun